Modus Oleh-Oleh, 8 Kg Sabu Disamarkan dalam Kemasan Bika Ambon di Sumut

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:35 WIB

40258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara setelah menghentikan sebuah bus angkutan umum di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis tengah malam, 12 Februari 2026.

narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara setelah menghentikan sebuah bus angkutan umum di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis tengah malam, 12 Februari 2026.

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara setelah menghentikan sebuah bus angkutan umum di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis tengah malam, 12 Februari 2026.

Dalam pengungkapan itu, dua pria asal Medan berinisial ARM dan ZH diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyebut keduanya diduga terlibat dalam pengiriman sabu dari Medan menuju Muara Jambi dengan memanfaatkan transportasi darat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dalam jumlah besar menggunakan bus antarprovinsi.

“Informasi kami terima sekitar tengah malam, terkait dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan menuju Muara Jambi melalui bus angkutan umum,” ujar Andy di Medan, Rabu, 18 Februari 2026.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang dimaksud hingga akhirnya menghentikannya di Rantau Prapat. Saat pemeriksaan terhadap salah satu penumpang berinisial ARM, petugas menemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan dalam tumpukan kemasan oleh-oleh bika ambon di dalam tasnya.

Dari hasil interogasi awal, polisi memperoleh informasi adanya sisa barang yang disimpan di sebuah rumah di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tim melakukan pengembangan pada Jumat, 13 Februari 2026, dan mengamankan seorang pria berinisial ZH di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan di rumah itu, petugas menemukan enam kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai delapan kilogram.

“Ada dua orang yang kami amankan dengan total barang bukti delapan kilogram sabu,” kata Andy.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana untuk kepemilikan dan peredaran dalam jumlah besar dapat melebihi 10 tahun penjara, tergantung pembuktian di persidangan.

Polisi menyebut modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah kerap digunakan untuk mengelabui pemeriksaan. Polda Sumut menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi darat yang kerap dimanfaatkan sebagai lintasan peredaran narkotika antarprovinsi.

Andy juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi awal. “Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti. Partisipasi masyarakat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya. (AP/red)

Berita Terkait

Target PAD Parkir Rp 18 Miliar di Pematangsiantar, Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan
Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita
Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026
DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal
DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal
Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad
Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Target PAD Parkir Rp 18 Miliar di Pematangsiantar, Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:15 WIB

DEN Proyeksikan Ekspor Hilirisasi Indonesia Capai US$ 50 Miliar pada 2026

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:22 WIB