ATAPKOTA.COM, MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal bukan kebijakan pelarangan. Pemerintah menyebutnya sebagai langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.
Namun, edaran tersebut memantik polemik. Frasa “penjualan daging nonhalal” yang disebut secara eksplisit dalam dokumen resmi dinilai sejumlah kalangan berpotensi menimbulkan tafsir diskriminatif.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Medan, M. Sofyan, menegaskan pemerintah tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal. Menurut dia, pengaturan lokasi dimaksudkan untuk mencegah gangguan lingkungan, risiko kesehatan, serta ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.
Ia didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan, Arrahmaan Pane.
“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujar Sofyan.
Pemko Medan menyatakan telah menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Area tersebut, menurut pemerintah, telah dikelola resmi oleh manajemen pasar. Pedagang dijanjikan pembebasan retribusi selama satu tahun dan tengah diusulkan menjadi dua tahun.
Citra Effendi Capah menyebut edaran itu hanya menegaskan kembali aturan lama, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan saluran drainase sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan peraturan wali kota sebelumnya.
“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya labelisasi produk agar masyarakat mengetahui jenis barang yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian. Praktik tersebut, menurutnya, telah lama diterapkan di restoran dan hotel.
Meski pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai penataan administratif, kritik muncul karena pengaturan dilakukan dengan menyebut kategori komoditas secara spesifik. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai pendekatan berbasis komoditas sensitif harus diuji secara proporsional agar tidak menciptakan segregasi ruang ekonomi.
Sofyan menyatakan perbedaan tafsir merupakan hal wajar dan pemerintah membuka ruang dialog.
“Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan,” ujarnya.
Namun, pertanyaan mendasar tetap mengemuka: mengapa pendekatan zonasi disebutkan secara eksplisit untuk komoditas tertentu, sementara komoditas lain yang juga memiliki dampak lingkungan tidak diatur dalam surat edaran terpisah?
Uji Regulasi dan Asas Non-Diskriminasi
Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan menata lokasi usaha berdasarkan:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi kewenangan pengaturan pasar dan ketertiban umum.
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang melarang diskriminasi dalam pelayanan publik.
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang mendorong kemudahan berusaha dan penyederhanaan regulasi.
-
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta perubahan regulasi 2020–2023 yang mengatur kewajiban sertifikasi halal, namun tidak melarang peredaran produk nonhalal sepanjang memenuhi ketentuan pelabelan.
Dalam kerangka hukum tersebut, penataan lokasi demi ketertiban dan kesehatan lingkungan sah dilakukan. Namun, kebijakan publik juga wajib memenuhi prinsip proporsionalitas, non-diskriminasi, serta transparansi partisipatif.
Jika argumentasi kesehatan lingkungan menjadi dasar, maka parameter teknis seperti standar pengelolaan limbah, jarak aman, serta analisis dampak sosial perlu dipublikasikan secara terbuka. Tanpa penjelasan berbasis kajian akademik atau naskah kebijakan yang transparan, publik berpotensi menilai kebijakan ini sebagai respons atas tekanan sosial tertentu, bukan murni kebutuhan tata kelola.
Dalam konteks kebijakan yang menekankan inklusivitas ekonomi dan perlindungan usaha mikro, pendekatan berbasis segregasi lokasi terhadap komoditas tertentu berisiko menciptakan preseden pemisahan ruang dagang.
Apalagi, kebijakan yang menyentuh sensitivitas identitas dan konsumsi publik menuntut kehati-hatian ekstra agar tidak menimbulkan fragmentasi sosial.
Pada titik inilah Pemko Medan diuji: apakah kebijakan ini murni penataan administratif berbasis data dan kajian kesehatan lingkungan, atau justru kompromi politik terhadap tekanan opini?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah edaran tersebut dikenang sebagai solusi tata kota atau awal polemik baru dalam pengelolaan keberagaman di ruang ekonomi publik.(Andrew/red)

































