ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis saat ditemui di Kantor Wali Kota Medan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Untuk mempercepat proses pencairan, BKAD mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Ashari menjelaskan, saat ini Pemko Medan sedang menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
“Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti peraturan pemerintah tersebut melalui penyusunan Perkada. Insyaallah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya sudah dilakukan proses eksaminasi,” kata Ashari.
Ia menambahkan, setelah Perkada diterbitkan, seluruh OPD diharapkan segera melengkapi administrasi pembayaran agar pencairan THR dan gaji ke-13 dapat diproses lebih cepat.
“Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, maka semakin cepat pula pembayaran dapat dilakukan,” ujarnya.
Ashari menegaskan bahwa sesuai ketentuan pemerintah pusat, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemko Medan.
“Termasuk PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu. Pemberiannya mengikuti amanat peraturan pemerintah yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, baik penuh waktu maupun paruh waktu, pembayaran THR dan gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
“Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima,” kata Ashari.
Perhitungan tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan membagi gaji pokok selama satu tahun menjadi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja pegawai.
“Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja,” ujarnya.
Namun demikian, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk dalam penerima THR.
Ashari memastikan bahwa Pemko Medan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, termasuk bagi PPPK paruh waktu.
“Anggarannya tersedia dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap siaga, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat,” katanya. (Mery/red)

































