THR dan Gaji ke-13 PPPK Dijamin Cair, BKAD Medan Minta OPD Segera Ajukan SPM

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:10 WIB

40267 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis saat ditemui di Kantor Wali Kota Medan pada Rabu,11 Maret 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis saat ditemui di Kantor Wali Kota Medan pada Rabu,11 Maret 2026.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis saat ditemui di Kantor Wali Kota Medan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Untuk mempercepat proses pencairan, BKAD mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

Ashari menjelaskan, saat ini Pemko Medan sedang menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

“Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti peraturan pemerintah tersebut melalui penyusunan Perkada. Insyaallah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya sudah dilakukan proses eksaminasi,” kata Ashari.

Ia menambahkan, setelah Perkada diterbitkan, seluruh OPD diharapkan segera melengkapi administrasi pembayaran agar pencairan THR dan gaji ke-13 dapat diproses lebih cepat.

“Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, maka semakin cepat pula pembayaran dapat dilakukan,” ujarnya.

Ashari menegaskan bahwa sesuai ketentuan pemerintah pusat, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemko Medan.

“Termasuk PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu. Pemberiannya mengikuti amanat peraturan pemerintah yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, baik penuh waktu maupun paruh waktu, pembayaran THR dan gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

“Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima,” kata Ashari.

Perhitungan tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan membagi gaji pokok selama satu tahun menjadi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja pegawai.

“Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja,” ujarnya.

Namun demikian, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk dalam penerima THR.

Ashari memastikan bahwa Pemko Medan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, termasuk bagi PPPK paruh waktu.

“Anggarannya tersedia dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap siaga, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat,” katanya. (Mery/red)

Berita Terkait

Info Dugaan Jaringan Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, Polisi Diminta Selidiki
Perda Penanggulangan Kemiskinan Medan Direvisi, DPRD Dorong Warga Tak Bergantung Bansos
APBD Medan 2027 Dibahas, Fraksi DPRD Minta Anggaran Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Kapolres Simalungun Sambangi Kodim 0207 di HUT ke-81 TNI
Dua PAC GRIB Jaya di Tapsel Resmi Terima SK, Pengurus Diminta Jaga Sinergi
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i Sambangi Rumah Dinas Zakiyuddin, Kenang Sahabat Lama
Aduan Dugaan Sabung Ayam di Karang Bangun Ditindaklanjuti Polisi, Monitoring Berlanjut
Infantino Sebut Sepak Bola Indonesia Makin Maju, Peluang Jadi Tuan Rumah Event FIFA Terbuka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Info Dugaan Jaringan Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, Polisi Diminta Selidiki

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perda Penanggulangan Kemiskinan Medan Direvisi, DPRD Dorong Warga Tak Bergantung Bansos

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:25 WIB

APBD Medan 2027 Dibahas, Fraksi DPRD Minta Anggaran Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Simalungun Sambangi Kodim 0207 di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Dua PAC GRIB Jaya di Tapsel Resmi Terima SK, Pengurus Diminta Jaga Sinergi

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Aduan Dugaan Sabung Ayam di Karang Bangun Ditindaklanjuti Polisi, Monitoring Berlanjut

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Infantino Sebut Sepak Bola Indonesia Makin Maju, Peluang Jadi Tuan Rumah Event FIFA Terbuka

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Terima Presiden FIFA, Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

Berita Terbaru