ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6/2026). Penahanan tersebut dilakukan pada hari yang sama setelah penyidik menggeledah kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pantauan di kompleks Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Dadan tampak keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan penyidik. Ia tidak memberikan pernyataan kepada wartawan yang menunggu di lokasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Kejagung dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut melalui jajaran penyidik Jampidsus. Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara, status hukum pihak lain yang terlibat, maupun barang bukti yang diamankan penyidik.
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional sejak dini hari. Aktivitas penyidikan tersebut sempat menjadi perhatian karena berlangsung tidak lama setelah pemerintah mengumumkan pergantian pimpinan BGN.
Berdasarkan informasi yang telah dikonfirmasi Kejagung, penggeledahan dilakukan oleh penyidik pidana khusus dalam rangka penanganan suatu perkara yang sedang diusut. Namun, lembaga tersebut belum mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penyidikan.
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional. Dalam perombakan tersebut, Dadan Hindayana diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BGN bersama dua wakil kepala lembaga tersebut. Pemerintah menyatakan pergantian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja lembaga.
Hingga saat ini, Kejagung masih melakukan pendalaman perkara dan belum menyampaikan secara resmi pasal yang disangkakan maupun nilai kerugian negara apabila perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. ATAPKOTA.COM akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi dari aparat penegak hukum. (*)

































