ATAPKOTA.COM, BENGKULU – Pondok dan papan plang yang berada di lahan milik Umar Hasi diduga dirusak oleh pihak berinisial KH. Peristiwa tersebut diketahui keluarga Umar Hasi pada Senin (9/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB saat melakukan pemantauan ke lokasi.
Kuasa Hukum Umar Hasi, Advokat Rizki Dini Hasanah, SH, menjelaskan bahwa dua anggota keluarga Umar Hasi, yakni Irawan dan Roni, mendatangi lokasi untuk memeriksa kondisi lahan.
Setibanya di lokasi, keduanya mendapati pondok yang sebelumnya berdiri telah hancur, sementara papan plang yang terpasang di area tersebut ditemukan dalam kondisi roboh dan rusak.
“Sekitar pukul 04.00 WIB, Irawan dan Roni datang ke lokasi. Saat diperiksa, pondok sudah hancur dan papan plang juga telah dirobohkan,” ujar Dini.
Menurut Dini, tidak lama setelah temuan tersebut, pihak yang berinisial KH diketahui berada di sekitar lokasi.
Atas kejadian itu, keluarga Umar Hasi langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana perusakan.
“Hari ini pihak keluarga Umar Hasi telah melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu,” katanya.
Dini menyebut pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumentasi kondisi pondok dan plang sebelum kejadian.
“Hari ini kami melaporkan pihak lawan dengan inisial KH yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan. Pondok, plang, serta meja yang berada di lokasi tanah milik Umar Hasi ditemukan dalam kondisi dihancurkan dan dirusak. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara transparan agar keluarga Umar Hasi mendapatkan keadilan,” ungkap Dini.
Selain melaporkan dugaan perusakan, kuasa hukum Umar Hasi juga mempertanyakan keabsahan sertifikat tanah yang disebut dimiliki pihak lawan.
Menurut Dini, berdasarkan penelusuran yang dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan laman resmi ATR/BPN, sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2003 atas nama Ratnawati tidak ditemukan dalam basis data yang diakses pihaknya.
“Kami telah memperoleh data bahwa baik melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun website resmi ATR/BPN, sertifikat atas nama Ratnawati yang diterbitkan tahun 2003 tidak ditemukan. Nomor sertifikat, NIB, maupun NIS yang kami telusuri tidak terdaftar dalam database Kementerian ATR/BPN. Karena itu kami meragukan keaslian sertifikat tersebut,” tegas Dini.
Ia juga menambahkan bahwa selama proses persidangan yang pernah berlangsung, sertifikat asli yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan, sementara kliennya mengaku dapat menunjukkan dokumen asli terkait kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan berinisial KH belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. (DH/red)


































