ATAPKOTA.COM, MEDAN – Desa Sipaku Area, Kabupaten Asahan, resmi ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi dalam rangka memperkuat peran masyarakat dan pemerintah desa dalam memahami serta mengawasi persoalan keimigrasian. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat Desa Binaan Imigrasi di Ballroom JW Marriott Hotel Medan, Kamis (20/8/2026).
Sertifikat diserahkan langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., kepada Sekretaris Desa Sipaku Area Syahputra Arjuno.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa serta peresmian Immigration Lounge. Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Direktur Jenderal Imigrasi RI, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, unsur Forkopimda Sumatera Utara, kepala daerah, serta Bupati Asahan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto menjelaskan, Desa Binaan Imigrasi dibentuk sebagai salah satu mitra strategis Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian.
Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum keimigrasian sekaligus memperkuat keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Selain aspek pengawasan, program ini juga diarahkan untuk memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) melalui edukasi kepada masyarakat.
Pemerintah juga mendorong terbentuknya desa yang memiliki kesadaran hukum dan kepedulian terhadap persoalan keimigrasian.
Dengan keterlibatan masyarakat, pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian diharapkan dapat berjalan lebih optimal karena informasi mengenai persoalan di lapangan dapat lebih cepat diteruskan kepada pihak yang berwenang.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas ditetapkannya Desa Sipaku Area sebagai salah satu Desa Binaan Imigrasi di Sumatera Utara.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang telah mempercayakan Desa Sipaku Area menjadi salah satu Desa Binaan Imigrasi di Sumatera Utara,” ujar Taufik.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Asahan siap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program tersebut.
Taufik menilai keberadaan Desa Binaan Imigrasi dapat memberikan edukasi sekaligus mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat desa.
“Program ini sangat bermanfaat karena dapat memberikan edukasi serta mendekatkan layanan keimigrasian langsung kepada masyarakat desa, guna mencegah TPPO, TPPM, serta pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural,” katanya.
Penetapan Desa Sipaku Area sebagai Desa Binaan Imigrasi membawa konsekuensi penting bagi pemerintah desa dan masyarakat. Program tersebut tidak hanya berkaitan dengan status administratif, tetapi juga menuntut adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam memahami persoalan keimigrasian.
Edukasi mengenai prosedur keberangkatan ke luar negeri menjadi salah satu hal yang penting, terutama untuk mencegah masyarakat menjadi korban perdagangan orang atau berangkat sebagai PMI secara nonprosedural.
Di sisi lain, pengawasan terhadap orang asing juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Informasi dari lingkungan desa dapat menjadi salah satu sumber awal bagi petugas apabila terdapat persoalan keimigrasian yang membutuhkan penanganan.
Karena itu, efektivitas Desa Binaan Imigrasi nantinya tidak hanya dapat dilihat dari penyerahan sertifikat, tetapi juga dari sejauh mana edukasi, pengawasan, dan pelayanan keimigrasian benar-benar berjalan di tingkat desa.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, dan tarian persembahan. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat Desa Binaan Imigrasi, sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, serta penyampaian sambutan Bupati Asahan.(AP/red)

































