Pemkab Samosir Hentikan Pematangan Lahan di Sempadan Danau Toba, Pemilik Diminta Pulihkan Fasilitas Umum

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:17 WIB

4024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Samosir menghentikan reklamasi dan pematangan lahan di sempadan Danau Toba, Siallagan Pinda Raya, karena persoalan izin dan tata ruang.

Pemkab Samosir menghentikan reklamasi dan pematangan lahan di sempadan Danau Toba, Siallagan Pinda Raya, karena persoalan izin dan tata ruang.

ATAPKOTA.COM, SAMOSIR — Pemerintah Kabupaten Samosir melalui tim gabungan menghentikan aktivitas reklamasi, penimbunan dan pematangan lahan di kawasan sempadan Danau Toba, Dusun III, Desa Siallagan Pinda Raya, Kecamatan Simanindo, Rabu (26/8/2026).

Penghentian dilakukan setelah tim pemerintah daerah menyatakan aktivitas tersebut tidak dilengkapi izin yang dipersyaratkan dan berada pada kawasan yang pemanfaatannya dibatasi berdasarkan ketentuan tata ruang serta perlindungan lingkungan.

Tim gabungan terdiri dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata, Kepala Bidang P4LHK Dinas Lingkungan Hidup Roison Sihaloho, jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rikardo Sidabutar, serta Camat Simanindo Erwin Sidabutar.

Di lokasi, tim memasang spanduk larangan sebagai penegasan penghentian kegiatan.

Sebelum pemasangan spanduk, pemerintah daerah mengaku terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan penjelasan kepada pemilik lahan mengenai ketentuan yang berlaku serta potensi dampak reklamasi terhadap lingkungan dan fasilitas umum.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata mengatakan aktivitas pembangunan maupun pematangan lahan di kawasan sempadan Danau Toba harus memperhatikan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Ia merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2018–2038 serta Peraturan Bupati Samosir Nomor 63 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Simanindo Tahun 2024–2044.

Perda Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018 tercatat masih berlaku. Pemkab Samosir juga mencantumkan RDTR Wilayah Perencanaan Simanindo Tahun 2024–2044 dalam dokumen produk tata ruang daerahnya.

Selain ketentuan daerah, pemerintah daerah juga merujuk Keputusan Menteri PUPR Nomor 1695/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Toba pada Wilayah Sungai Toba-Asahan.

Dalam keputusan tersebut, garis sempadan Danau Toba ditetapkan berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi dengan elevasi +905 meter. Pemanfaatan kawasan sempadan juga dibatasi untuk kegiatan dan bangunan tertentu.

“Tidak ada regulasi yang memperbolehkan, sehingga reklamasi dan pematangan lahan atau penimbunan harus kita hentikan,” tegas Pilippi.

Menurutnya, aktivitas reklamasi dan mobilisasi material juga berdampak terhadap sejumlah fasilitas umum, di antaranya trotoar dan dinding penahan.

Karena itu, pemerintah meminta pemilik lahan memperbaiki kembali fasilitas umum yang terdampak.

“Semuanya bukan karena benci. Kita menjaga Samosir sebagai daerah tujuan wisata dan tidak bisa merusak lingkungan maupun fasilitas umum. Hal ini juga kami lakukan untuk mencegah kerugian yang semakin besar bagi pengelola lahan,” ujarnya.

Pilippi mengimbau masyarakat memastikan kesesuaian tata ruang dan memenuhi persyaratan perizinan sebelum melakukan pematangan lahan maupun pembangunan konstruksi.

“Kita sudah meminta seluruh kegiatan dihentikan. Ini menjadi pembelajaran agar sebelum melakukan kegiatan, baik pematangan lahan maupun pembangunan konstruksi, terlebih dahulu mengurus izin agar masyarakat terhindar dari kerugian. Masyarakat Samosir agar mempedomani regulasi yang ada,” katanya.

Kepala Bidang P4LHK Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir Roison Sihaloho mengatakan aktivitas reklamasi dan penimbunan telah mengubah kondisi bentang alam di lokasi.

“Terjadi perubahan bentang alam di lokasi dan dampaknya mengganggu estetika alam. Kita juga menemukan fasilitas yang mengalami perubahan,” jelas Roison.

Ia mengatakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan perlu memperhatikan ketentuan tata ruang dan persetujuan lingkungan, terlebih kawasan Danau Toba memiliki ketentuan khusus mengenai sempadan dan perlindungan lingkungan.

Ketentuan nasional yang dirujuk pemerintah juga membatasi pemanfaatan sempadan Danau Toba pada kegiatan dan bangunan tertentu. Di antaranya penelitian, pariwisata, olahraga, aktivitas budaya dan keagamaan, prasarana sumber daya air, akses jalan, jembatan, dermaga, serta sejumlah prasarana lainnya.

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kegiatan yang dinilai melanggar ketentuan Perda maupun Perbup.

“Satpol PP memastikan pelanggaran Perda dan Perbup harus dihentikan. Kalau merusak kepentingan umum harus diperbaiki. Kami memastikan kegiatan ini harus dihentikan,” tegasnya.

Menurut Rikardo, pemasangan spanduk larangan juga menjadi bagian dari sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa kepentingan umum tidak boleh terganggu oleh aktivitas perseorangan.

“Ini bagian dari upaya menyadarkan masyarakat bahwa tindakan tersebut tidak diperkenankan. Kepentingan umum atau masyarakat tidak bisa diganggu,” katanya.

Sementara itu, Camat Simanindo Erwin Sidabutar mengatakan aktivitas reklamasi dan pematangan lahan tersebut telah berlangsung sejak Juli 2026.

“Kami mengimbau untuk setiap pembangunan di sempadan Danau Toba agar jangan coba-coba membangun tanpa izin. Sebelum melakukan pembangunan, terlebih dahulu berkoordinasi dan memastikan seluruh ketentuan telah dipenuhi,” ujarnya.

Dalam penertiban tersebut, dua pemilik lahan menyepakati penghentian seluruh aktivitas reklamasi dan pematangan lahan.

Pemilik lahan juga menyatakan kesediaan memperbaiki fasilitas umum yang disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas tersebut.

Kesepakatan mengenai penghentian kegiatan dan perbaikan fasilitas umum dituangkan dalam surat pernyataan atau perjanjian yang ditandatangani oleh pihak terkait.

Pemerintah Kabupaten Samosir kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan tata ruang, perizinan dan perlindungan lingkungan dalam setiap rencana pembangunan, khususnya di kawasan sempadan Danau Toba.

Langkah tersebut penting untuk memastikan pembangunan di kawasan strategis Danau Toba tidak mengabaikan fungsi lingkungan maupun kepentingan umum.(AP/red)

Berita Terkait

Pemkab Samosir Bersama TNI dan Kementan Bangun 20 Jembatan, Irigasi 680 Hektare
Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Perdalam Pengetahuan Budaya
Galeri Mustika Deli Tarik Perhatian PIA Ardhya Garini, Produk UMKM Medan Terpusat Satu Pintu
Pemko Medan Percepat Rehabilitasi Pascabencana, Pekerjaan Fisik Terus Berjalan
15 Kasus Influenza A di Medan, Dinkes Minta Puskesmas dan Rumah Sakit Siaga
Rico Waas Dukung Revora 2026, Lapangan Merdeka Jadi Ruang Kreativitas Anak Muda
Usai Dilantik Prabowo, Sugiono, Arrmanatha, dan Sarmuji Ungkap Fokus Kerja
Usai Dilantik, Kapolri Suyudi Ungkap Program “Polisi Bersama Masyarakat”

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Pemkab Samosir Bersama TNI dan Kementan Bangun 20 Jembatan, Irigasi 680 Hektare

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Perdalam Pengetahuan Budaya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Galeri Mustika Deli Tarik Perhatian PIA Ardhya Garini, Produk UMKM Medan Terpusat Satu Pintu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Pemko Medan Percepat Rehabilitasi Pascabencana, Pekerjaan Fisik Terus Berjalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:01 WIB

15 Kasus Influenza A di Medan, Dinkes Minta Puskesmas dan Rumah Sakit Siaga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Usai Dilantik Prabowo, Sugiono, Arrmanatha, dan Sarmuji Ungkap Fokus Kerja

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Usai Dilantik, Kapolri Suyudi Ungkap Program “Polisi Bersama Masyarakat”

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Berita Terbaru