ATAPKOTA.COM, SAMOSIR — Pemerintah Kabupaten Samosir memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. Hingga awal September 2026, penerimaan pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah melampaui Rp26 miliar dari target sekitar Rp40 miliar untuk tahun berjalan.
Langkah tersebut dibahas dalam Forum Koordinasi dan Evaluasi Tim Terpadu Optimalisasi PAD Kabupaten Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (3/9/2026). Forum itu melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pertemuan dipimpin Bupati Samosir melalui Asisten II Hotraja Sitanggang. Hadir Asisten I Tunggul Sinaga, Asisten III Arnod Sitorus, Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata, Kepala Bapenda Besron Sitanggang, Kasat Intel Polres Samosir Donal P. Sitanggang, Kasi Datun Kejari Samosir Maulita Sary, Danramil Pangururan, jajaran Tim Optimalisasi PAD serta sejumlah OPD.
Kepala DPMPTSP Samosir Pilippi Simarmata mengatakan forum tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi PAD. Evaluasi dilakukan untuk melihat capaian penerimaan, mengidentifikasi kendala pemungutan pajak dan retribusi, memperkuat koordinasi lintas OPD, serta menyusun langkah percepatan realisasi PAD.
“Melalui forum ini dapat ditempuh langkah-langkah yang konkret untuk percepatan realisasi PAD,” ujar Pilippi.
Menurutnya, optimalisasi PAD tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah. Kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan serta ketentuan perizinan juga menjadi bagian penting.
Dalam forum tersebut, DPMPTSP turut memaparkan kondisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sepanjang 2026, tercatat 72 pengajuan PBG, tetapi baru 26 yang telah terbit.
Pilippi menyebut rendahnya kepatuhan masyarakat dalam mengurus perizinan menjadi salah satu kendala. Selain itu, kebutuhan menggunakan konsultan bersertifikat dinilai dapat menambah biaya yang harus dikeluarkan pemohon.
Pemahaman masyarakat terhadap ketentuan tata ruang juga masih menjadi persoalan, terutama terkait kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kawasan hutan, dan kawasan lindung.
DPMPTSP mencatat jumlah bangunan yang telah mendapat teguran meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024 terdapat tiga objek yang ditegur, kemudian dua objek pada 2025. Sementara hingga 2026, teguran telah diberikan terhadap 28 bangunan gedung.
Pilippi menegaskan pengawasan akan diperkuat melalui penertiban bersama OPD terkait serta pendampingan kepada masyarakat.
“Tidak boleh ada bangunan tanpa PBG. Akan kita dampingi dan awasi. Untuk membantu masyarakat, Pemkab Samosir akan mendorong pendampingan dalam penyusunan desain dan gambar bangunan. Sementara bangunan yang telah berdiri tanpa PBG akan didata dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Asisten II Hotraja Sitanggang mengatakan seluruh OPD yang berkaitan dengan PAD harus mampu menggali potensi penerimaan daerah secara optimal dengan tetap mengedepankan pelayanan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Menurut Hotraja, pola pengelolaan yang dinilai efektif di daerah lain dapat diadaptasi sesuai kondisi Samosir.
“Daerah dituntut untuk terus berkreasi sehingga ruang fiskal dapat lebih maksimal dengan menggali sumber-sumber PAD,” katanya.
Ia meminta seluruh OPD melakukan pemetaan terhadap sumber dan objek pajak maupun retribusi yang belum terdata, sekaligus memperbarui basis data.
Camat juga diminta berperan sebagai informan utama karena berada paling dekat dengan lokasi objek potensial PAD. Pemerintah desa pun didorong terlibat, khususnya dalam pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar tidak terdapat objek pajak ganda maupun objek yang belum masuk pendataan.
Hotraja juga menekankan pentingnya penegakan aturan terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban. Ia meminta Satpol PP menyusun SOP penertiban berdasarkan peraturan daerah mengenai ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, termasuk ketentuan terkait pembangunan tanpa PBG.
“Kita siapkan sarana prasarana, SDM dan regulasinya. Untuk wajib pajak akan dilakukan sosialisasi, pendekatan hingga penindakan atas ketidakpatuhan terhadap pajak. Masyarakat maupun pelaku usaha harus patuh terhadap seluruh aturan dan administrasi,” tegasnya.
Selain itu, kekurangan atau tunggakan tagihan pajak diminta segera ditindaklanjuti melalui mekanisme penagihan. Pemkab Samosir juga akan memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Samosir dalam proses penertiban dan penegakan aturan.
Kepala Bapenda Samosir Besron Sitanggang memaparkan, penerimaan dari 12 jenis pajak yang dikelola Bapenda pada 2026 ditargetkan sekitar Rp40 miliar.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan telah mencapai lebih dari Rp26 miliar. Bapenda menargetkan penerimaan dapat mencapai Rp40 miliar hingga akhir Desember.
“Kita berharap realisasi dapat mencapai Rp40 miliar sampai akhir Desember. Untuk tahun 2027, target akan kita tingkatkan sekitar Rp8 miliar,” jelas Besron.
Sementara dari sektor retribusi yang dikelola perangkat daerah, target penerimaan mencapai sekitar Rp28 miliar dengan realisasi sementara lebih dari Rp19 miliar.
Sejumlah OPD juga mencatat capaian penerimaan yang cukup tinggi. Dinas Pariwisata, misalnya, dari target sekitar Rp14 miliar telah merealisasikan lebih dari Rp12 miliar.
Sementara Dinas Perhubungan memiliki target sekitar Rp1,3 miliar dengan realisasi sekitar Rp766 juta.
Untuk memperkuat pengawasan dan pelaporan, Bapenda terus mengembangkan digitalisasi melalui aplikasi Siadapari Retribusi. Aplikasi tersebut digunakan petugas untuk melakukan pencatatan penerimaan sehingga perkembangan realisasi dapat dipantau berdasarkan OPD pengampu.
“Kita juga mendorong ASN menjadi pelopor pembayaran pajak sekaligus membantu menyosialisasikan kewajiban pajak kepada masyarakat,” ujar Besron.
Bapenda juga menyiapkan sejumlah rencana aksi optimalisasi PAD. Di antaranya penilaian PBB-P2, pengembangan aplikasi Siadapari Retribusi, perluasan kanal pembayaran, evaluasi penggunaan tapping box, pemutakhiran data pajak, serta koordinasi dengan Samsat dan PLN terkait data kendaraan dan pelanggan.
Pemkab Samosir juga berencana melakukan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui mobil keliling pada 2027, memasang CCTV pada sejumlah objek, menambah personel, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Kasat Intel Polres Samosir Donal P. Sitanggang menyatakan kepolisian mendukung langkah Pemkab Samosir dalam meningkatkan PAD, termasuk dari sisi keamanan dan penegakan hukum.
Menurutnya, keamanan dan kenyamanan merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif.
Polres Samosir, kata Donal, siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam penertiban usaha yang tidak memiliki izin, tidak memenuhi kewajiban pajak, serta mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Kami bersedia bekerja sama dan melakukan pertukaran data sehingga dapat dikolaborasikan untuk mengoptimalkan PAD Samosir yang pada akhirnya mensejahterakan masyarakat Samosir,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Samosir Maulita Sary mengingatkan agar setiap tindakan penertiban tetap memiliki dasar regulasi dan didukung administrasi yang tertib.
Menurutnya, setiap data pelanggaran perlu didokumentasikan secara jelas, termasuk batas waktu pemenuhan kewajiban. Dokumentasi tersebut penting agar setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ketika ada gugatan, kita sudah punya perisai. Kalau dari batas yang diberikan tidak dipenuhi, kita bisa bertindak,” katanya.
Maulita juga mendorong percepatan digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi serta perluasan pembayaran non-tunai untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajibannya.
Sebelum penindakan dilakukan, ia mendorong sosialisasi terpadu kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami aturan, kewajiban, serta konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.
Melalui Tim Terpadu Optimalisasi PAD, Pemkab Samosir menargetkan penguatan basis data, peningkatan kepatuhan, perluasan digitalisasi, serta penegakan aturan secara konsisten.
Namun, target tersebut akan diuji oleh kemampuan pemerintah daerah mengubah data potensi menjadi penerimaan nyata tanpa mengabaikan pelayanan publik, kepastian regulasi, dan perlindungan hak masyarakat maupun pelaku usaha.(AP/red)

































