ATAPKOTA.COM, SIBOLGA – Polres Sibolga mengamankan seorang pria berinisial AN (33) yang diduga terlibat dalam kasus penusukan hingga menyebabkan SL (32) meninggal dunia. AN diamankan polisi sekitar empat jam setelah peristiwa terjadi pada Rabu (16/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban kemudian dibawa warga ke RS Metta Medika II Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut diduga bermula dari pertengkaran antara korban dengan istri AN. Seorang saksi sempat berusaha melerai pertengkaran tersebut.
Situasi kemudian berkembang hingga AN datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam. Polisi menduga terjadi penusukan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Setelah kejadian, AN diduga meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Sekitar pukul 17.20 WIB, personel Polres Sibolga yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban mengamankan AN di wilayah Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam proses tersebut, polisi juga melibatkan Kasat Intelkam Polres Sibolga AKP Suryantoni, S.H., Kanit Tipikor Ipda Seftian, KBO Satintelkam Ipda Dian Damanik, Kanit Pidum Aiptu Wahab Pasaribu, S.H., bersama personel lainnya.
Sebelum melakukan penangkapan, personel Pamapta, SPKT, Satreskrim dan Tim Inafis Polres Sibolga telah mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Setelah diamankan, AN menjalani pemeriksaan untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian peristiwa tersebut. Penyidik juga masih mendalami motif, hubungan antara korban dengan pihak-pihak yang terlibat, serta kronologi sebelum dan sesudah kejadian.
Kecepatan penangkapan tidak serta-merta menentukan kesalahan seseorang. Dalam perkara pidana, status dan pertanggungjawaban hukum AN tetap harus didasarkan pada alat bukti serta hasil penyidikan yang sah.
Polres Sibolga hingga kini masih melakukan pendalaman. Penerapan pasal pidana terhadap AN akan ditentukan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti dan konstruksi perkara yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai motif secara resmi maupun jenis senjata tajam yang diamankan polisi.(AP/red)

































