ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun mulai melakukan verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) untuk memastikan kesiapan koperasi sebelum memasuki tahap operasional. Kegiatan tersebut dilaksanakan Pemkab Simalungun melalui Dinas Koperasi dan UKM bersama Kementerian Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Agrinas Pangan Nusantara, TNI, serta pemerintah kecamatan pada Sabtu (19/9/2026).
Verifikasi tersebut tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga mencocokkan data dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk kesiapan sarana dan prasarana serta berbagai kebutuhan yang masih harus dilengkapi.
Pada hari pertama, tim mendatangi lima lokasi, yakni KDMP Lestari Indah di Kecamatan Siantar, KDMP Karang Anyer dan KDMP Bandar Malela di Kecamatan Gunung Maligas, serta KDMP Serbelawan dan KDMP Silenduk di Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Pemeriksaan lapangan dilakukan dengan membandingkan data administrasi yang tersedia dengan kondisi sebenarnya di masing-masing lokasi.
Dari proses tersebut, tim mengidentifikasi sejumlah hal yang masih membutuhkan perbaikan dan penyempurnaan sebelum koperasi dapat menjalankan kegiatan secara optimal.
Staf Ahli Kementerian Koperasi, Nur Ainun, mengapresiasi koordinasi antara pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan, hingga unsur TNI dalam pelaksanaan verifikasi.
“Alhamdulillah, pendampingan di lima titik berjalan lancar. Koordinasi Pemkab Simalungun, OPD, pemerintah kecamatan, hingga Babinsa sangat baik. Kolaborasi ini penting agar manfaat KDMP segera dirasakan masyarakat,” ujarnya saat berada di lokasi Serbelawan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun, Benri Betfranke Sipayung, mengatakan proses verifikasi akan dilanjutkan pada Senin berikutnya.
Menurut Benri, terdapat 31 titik yang telah ditetapkan untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan.
“Target kami pekan ini seluruh proses verifikasi selesai dan segera dilaporkan ke Kementerian Koperasi. Kekurangan yang ditemukan akan ditindaklanjuti agar KDMP dapat beroperasi secara optimal dan memberi manfaat nyata,” jelasnya.
Angka 31 titik tersebut menjadi bagian penting dalam mengukur kesiapan program. Namun, pemerintah daerah belum menjelaskan secara rinci jenis kekurangan pada masing-masing titik, berapa koperasi yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan, serta berapa yang masih membutuhkan perbaikan lanjutan.
Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kesiapan KDMP di wilayah masing-masing.
Verifikasi dan validasi menjadi tahapan penting karena keberadaan koperasi secara administratif belum otomatis menunjukkan bahwa koperasi siap memberikan pelayanan ekonomi kepada masyarakat.
Selain legalitas dan kelengkapan administrasi, kesiapan pengurus, tempat usaha, sarana pendukung, modal kerja, jenis layanan, mekanisme pengelolaan, serta rencana bisnis perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Hal lain yang perlu diperjelas adalah bagaimana KDMP nantinya memastikan koperasi benar-benar memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat desa/kelurahan, bukan sekadar memenuhi target pembentukan organisasi.
Transparansi mengenai sumber modal, pola pembiayaan, jenis usaha, mekanisme pengadaan barang, pembagian keuntungan, serta pengawasan juga penting untuk mencegah persoalan tata kelola setelah koperasi mulai beroperasi.
Pemkab Simalungun menyatakan akan melanjutkan verifikasi secara bertahap di berbagai kecamatan dan nagori.
Koordinasi dengan pemerintah provinsi, Kementerian Koperasi, Agrinas Pangan Nusantara, TNI, serta pemerintah kecamatan juga akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan lapangan.
Dengan masih adanya 31 titik yang disebut membutuhkan perbaikan, tahap berikutnya menjadi penentu apakah target operasionalisasi KDMP dapat berjalan sesuai jadwal.(AP/red)
































