ATAPKOTA.COM, SIAK – Aktivitas gelanggang permainan (gelper) yang diduga menjadi tempat perjudian kembali mendapat perhatian warga di wilayah hukum Polsek Kandis, Polres Siak, Riau. Warga meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila ditemukan unsur perjudian dalam kegiatan tersebut.
Pada Sabtu (19/9/2026), informasi mengenai keberadaan sejumlah lokasi gelper yang diduga menyediakan permainan meja tembak ikan beredar di tengah masyarakat. Berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan awak media, terdapat beberapa titik di wilayah Kecamatan Kandis yang disebut warga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Seperti; Kota Kandis, tepatnya di belakang Showroom Honda, Daerah Garut, Kelurahan Pasar Minggu / Pasar Apek, Simpang Pipa.
Dalam penelusuran tersebut, awak media juga mendokumentasikan aktivitas permainan meja tembak ikan di salah satu kawasan di Kecamatan Kandis pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.25 WIB. Dokumentasi yang diperoleh memperlihatkan sejumlah orang berada di sekitar meja permainan.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku keberadaan aktivitas tersebut menimbulkan keresahan. Ia berharap kepolisian melakukan pemeriksaan secara terbuka dan menindak apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Warga berharap keberadaan tempat-tempat seperti itu diperiksa. Kalau memang ditemukan unsur perjudian, kami meminta aparat mengambil tindakan sesuai aturan,” ujar warga tersebut, Sabtu (19/9/2026).
Perhatian warga itu kemudian dikonfirmasi kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Siak. Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. menyampaikan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian telah diteruskan kepada jajaran Reskrim Polsek untuk ditindaklanjuti.
Menurut dia, apabila aparat menemukan aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Siak, kepolisian akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.
“Tidak ada aktivitas perjudian yang dibenarkan. Jika ditemukan adanya perjudian, tentu akan dilakukan penindakan hukum secara tegas,” demikian inti penjelasan Kasat Reskrim Polres Siak saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena informasi masyarakat dan temuan lapangan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung. Kepolisian perlu memastikan apakah aktivitas gelper yang dilaporkan warga hanya merupakan permainan ketangkasan atau terdapat unsur perjudian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, ketentuan mengenai perjudian kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 426 mengatur antara lain perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin, sedangkan Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan langsung aparat terhadap seluruh lokasi yang disebut dalam informasi masyarakat. ATAPKOTA.COM juga belum memperoleh keterangan dari pihak pengelola tempat permainan terkait perizinan dan mekanisme kegiatan yang berlangsung.
Laporan : Rudi LS-atapkota.
































