ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menegaskan pelaksanaan reforma agraria harus menghasilkan kerja yang terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Simalungun didorong tidak sekadar menjalankan agenda koordinasi, tetapi mampu menghasilkan data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), menetapkan lokasi prioritas, mengoordinasikan penyelesaian konflik pertanahan, serta memperkuat pelaporan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) GTRA Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Selasa (22/9/2026).
Rakorwal dibuka Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Pemerintahan dan Umum Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, yang mewakili Bupati Simalungun.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, menjelaskan bahwa GTRA Kabupaten Simalungun dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.17.1/17/2026 tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria.
Menurut Daniel, pelaksanaan GTRA berlangsung pada Juli hingga Desember 2026. Sejumlah tahapan telah dilakukan, sedangkan agenda berikutnya mencakup pendataan TORA dan penataan aset pada September–Oktober, integrasi penataan aset pada Oktober, serta penyusunan laporan hasil akhir pada Desember 2026.
“Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, kami berharap dapat menemukan kesepahaman bersama dalam pelaksanaan GTRA Kabupaten Simalungun Tahun 2026,” ujar Daniel.
Dalam kesempatan tersebut, Roganda Sihombing membacakan sambutan tertulis Bupati Simalungun. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah memiliki peran dalam pembentukan dan kepemimpinan GTRA di daerah serta integrasi agenda reforma agraria ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Bupati menekankan agar GTRA tidak berhenti pada forum koordinasi tanpa ukuran keberhasilan yang jelas.
“Amanat ini tegas dan operasional. Artinya, GTRA bukan forum seremonial tahunan, melainkan instrumen kerja yang keluarannya harus terukur, mulai dari bidang tanah yang didistribusikan, penyelesaian konflik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset,” kata Roganda saat membacakan sambutan tersebut.
Pemkab Simalungun menilai karakteristik wilayah yang luas serta keberadaan kawasan perkebunan berskala besar yang berbatasan dengan permukiman membutuhkan pengelolaan persoalan pertanahan secara terkoordinasi.
Karena itu, penanganan persoalan pertanahan didorong menggunakan basis data dan peta kerja yang terintegrasi agar setiap penanganan memiliki dasar informasi yang jelas.
Dalam arahannya, Bupati Simalungun menyampaikan empat hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan GTRA 2026.
Pertama, pemutakhiran data TORA. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar diminta menyusun data calon objek TORA 2026.
Data tersebut diharapkan mencakup lokasi, luas, status tanah, serta kondisi penguasaan fisik sehingga dapat menjadi dasar penentuan objek reforma agraria.
Kedua, penetapan lokasi prioritas. Perwakilan kecamatan dilibatkan agar informasi mengenai kondisi pertanahan di lapangan dapat menjadi bahan pembahasan dalam menentukan lokasi prioritas penanganan tahun 2026.
Ketiga, koordinasi penyelesaian konflik pertanahan. Unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri, Bagian Hukum, serta perangkat daerah terkait diminta terlibat sejak proses identifikasi persoalan, sehingga penanganan tidak hanya dilakukan setelah konflik berkembang di lapangan.
Keempat, penguatan tata kelola dan pelaporan. Sekretariat GTRA yang diampu Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan diminta menyusun agenda rapat berkala serta laporan pelaksanaan kepada Bupati Simalungun dan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara.
“Penyelesaian persoalan pertanahan menuntut kesabaran dan ketelitian dalam mengambil keputusan. Kepastian hak atas tanah merupakan salah satu fondasi ketenangan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Bupati juga meminta agar setiap hasil Rakorwal memiliki penanggung jawab dan batas waktu penyelesaian yang jelas.
“Rakorwal ini harus menghasilkan kesepakatan yang lengkap dengan penanggung jawab dan batas waktu penyelesaiannya, bukan sekadar catatan pembahasan,” ujarnya.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin Kepala Seksi V BPN Simalungun, Amran Girsang.
Plt. Asisten Administrasi dan Umum Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pihak agar pelaksanaan GTRA menghasilkan keluaran sesuai target.
Ia juga mengingatkan adanya tiga sumber potensial TORA serta meminta camat dan pangulu turut menyosialisasikan agenda reforma agraria kepada masyarakat.
Sementara itu, Puspa Anggraini dari Kementerian ATR/BPN memaparkan peran dan strategi pelaksanaan GTRA dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Narasumber lainnya, Tigor Siahaan dari UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar, menjelaskan skema penataan kawasan hutan dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab, penyerahan plakat, dan penandatanganan berita acara.
Pelaksanaan Rakorwal GTRA 2026 tersebut menjadi bagian dari tahapan koordinasi Pemkab Simalungun dalam menata persoalan agraria. Tantangan berikutnya berada pada implementasi hasil rapat, khususnya dalam memastikan data TORA akurat, lokasi prioritas memiliki dasar yang jelas, serta setiap persoalan pertanahan ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.(AP/red)
































