ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir mengusulkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut). Usulan tersebut disampaikan Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Senin (21/9/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba, turut dihadiri unsur TNI dan Polri, Kepala Cabang Bank Sumut, staf ahli bupati, para asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Samosir.
Dalam nota pengantarnya, Ariston mengatakan perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan pendapatan daerah, mempertajam program dan kegiatan belanja, serta mengoptimalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkab Samosir Tahun Anggaran 2025.
“P-APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mempedomani perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati sebelumnya. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan rencana indikator makro sebagai ukuran pencapaian pembangunan di Kabupaten Samosir dapat tercapai sesuai dengan RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029 yang telah ditetapkan,” ujar Ariston.
Selain perubahan APBD, Pemkab Samosir mengusulkan Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Bank Sumut.
Ariston menyebut penyertaan modal tersebut merupakan salah satu instrumen investasi pemerintah daerah yang diharapkan memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Ariston, hingga 2025 total penyertaan modal Pemkab Samosir pada Bank Sumut telah mencapai lebih dari Rp40,2 miliar. Dari penyertaan tersebut, pemerintah daerah disebut telah memperoleh dividen lebih dari Rp9,9 miliar.
“Penyertaan modal ini menjadi salah satu upaya dalam rangka penguatan investasi daerah yang memberikan manfaat ekonomi dengan peningkatan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan,” kata Ariston.
Pemkab Samosir selanjutnya menargetkan total penyertaan modal pada Bank Sumut mencapai lebih dari Rp49,7 miliar hingga 2030.
Artinya, terdapat rencana penambahan penyertaan modal sekitar Rp9,5 miliar dari posisi penyertaan yang disebut telah mencapai Rp40,2 miliar lebih pada 2025.
Namun, besaran tambahan modal tersebut tetap perlu dilihat bersama dengan kemampuan keuangan daerah, tahapan penganggaran, serta Perda penyertaan modal yang nantinya menjadi dasar pelaksanaannya.
Ariston mengatakan penguatan kepemilikan saham daerah di Bank Sumut diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurut dia, Bank Sumut memiliki peran dalam penyaluran kredit kepada sektor produktif, pelayanan transaksi keuangan pemerintah daerah, pengelolaan kas daerah, digitalisasi layanan keuangan, serta mendorong investasi.
“Melalui penguatan penyertaan modal ini, diharapkan Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah dapat menjalankan fungsi yang sangat penting dalam mendukung aktivitas perekonomian masyarakat, penyaluran kredit kepada sektor produktif, pelayanan transaksi keuangan pemerintah daerah, pengelolaan kas daerah, digitalisasi layanan keuangan, serta mendorong pertumbuhan investasi daerah,” jelasnya.
Secara regulasi, penyertaan modal daerah bukan sekadar keputusan administratif. PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa jumlah penyertaan modal yang dilakukan dalam tahun anggaran harus ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal. Regulasi tersebut juga menyebut tujuan penyertaan modal antara lain meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan masyarakat, serta memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Karena itu, pembahasan Ranperda menjadi ruang bagi DPRD untuk menguji dasar kebutuhan, kemampuan fiskal daerah, besaran modal, proyeksi manfaat, serta mekanisme pengawasan terhadap investasi daerah tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon meminta Pemerintah Kabupaten Samosir melengkapi dokumen yang diperlukan dalam pembahasan lanjutan.
“Diharapkan dalam pembahasan lanjutan, Pemerintah Kabupaten Samosir dapat melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan program yang telah disusun,” kata Nasip.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan karena dua agenda yang disampaikan pemerintah daerah berkaitan langsung dengan kebijakan anggaran dan penyertaan modal.
Rapat paripurna selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, usulan penyertaan modal hingga Rp49,7 miliar lebih belum menjadi keputusan final. Ranperda masih harus melalui pembahasan bersama DPRD sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.
Bagi publik, hal yang perlu diperhatikan bukan hanya besaran modal yang akan ditanamkan, tetapi juga berapa tambahan modal yang akan dikeluarkan setiap tahun, dari sumber anggaran mana, berapa target dividen, serta indikator manfaat ekonomi yang akan diterima masyarakat Samosir.(AP/red)
































