ATAPKOTA.COM, LABUHANBATU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu memusnahkan barang bukti dari 389 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Labuhanbatu, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Labuhanbatu Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan rekapitulasi pemusnahan barang bukti Kejari Labuhanbatu, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 389 perkara dengan rentang penanganan sejak Januari 2024 hingga Juli 2026.
Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: Print-5008/L.2.18/Cp./Kpa.5/09/2026 tertanggal 21 September 2026.
Dokumen rekapitulasi pemusnahan tersebut ditandatangani Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Labuhanbatu, Dr. Deby Rinaldi, S.H., M.H., Jaksa Madya.
Dalam pemusnahan tersebut, sejumlah barang bukti berasal dari perkara tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan hingga tindak pidana pencucian uang.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu sebanyak 2.579,83 gram, ganja 156,7 gram, dan ekstasi 106,2 gram.
Barang bukti tersebut disebut merupakan bagian dari penyisihan hasil pemeriksaan Laboratorium Polda Sumatera Utara yang kemudian diserahkan penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu serta Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Labuhanbatu Utara.
Selain narkotika, Kejari Labuhanbatu juga memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana lainnya, termasuk perkara yang berkaitan dengan keamanan negara, ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta pencucian uang.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa alat komunikasi, senjata api jenis pistol, pisau egrek dan sejumlah barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus tindak lanjut Kejaksaan terhadap barang bukti yang status perkaranya telah inkracht.
Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Labuhanbatu melaksanakan pengelolaan barang bukti sesuai dengan status hukum perkara dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.((Nuh/red)
































