389 Perkara Inkracht, Kejari Labuhanbatu Musnahkan Sabu, Ganja hingga Ekstasi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 14:07 WIB

4024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu memusnahkan barang bukti dari 389 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Labuhanbatu, Rabu (23/9/2026).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu memusnahkan barang bukti dari 389 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Labuhanbatu, Rabu (23/9/2026).

ATAPKOTA.COM, LABUHANBATU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu memusnahkan barang bukti dari 389 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Labuhanbatu, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Labuhanbatu Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

Berdasarkan rekapitulasi pemusnahan barang bukti Kejari Labuhanbatu, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 389 perkara dengan rentang penanganan sejak Januari 2024 hingga Juli 2026.

Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: Print-5008/L.2.18/Cp./Kpa.5/09/2026 tertanggal 21 September 2026.

Dokumen rekapitulasi pemusnahan tersebut ditandatangani Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Labuhanbatu, Dr. Deby Rinaldi, S.H., M.H., Jaksa Madya.

Dalam pemusnahan tersebut, sejumlah barang bukti berasal dari perkara tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan hingga tindak pidana pencucian uang.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu sebanyak 2.579,83 gram, ganja 156,7 gram, dan ekstasi 106,2 gram.

Barang bukti tersebut disebut merupakan bagian dari penyisihan hasil pemeriksaan Laboratorium Polda Sumatera Utara yang kemudian diserahkan penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu serta Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Labuhanbatu Utara.

Selain narkotika, Kejari Labuhanbatu juga memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana lainnya, termasuk perkara yang berkaitan dengan keamanan negara, ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta pencucian uang.

Barang bukti tersebut di antaranya berupa alat komunikasi, senjata api jenis pistol, pisau egrek dan sejumlah barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus tindak lanjut Kejaksaan terhadap barang bukti yang status perkaranya telah inkracht.

Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Labuhanbatu melaksanakan pengelolaan barang bukti sesuai dengan status hukum perkara dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.((Nuh/red)

Berita Terkait

HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan
Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Maret 2027
Kahiyang Ayu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Jakarta
DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat 11,4 Miliar Ikuti E-Katalog dan Aturan LKPP
Kualitas Udara Medan Dipantau 24 Jam, DLH: Data AQMS Bisa Diakses Masyarakat
Anggaran Gedung KKMP Sekitar Rp 1,6 Miliar, Ketua Tanjung Pinggir Dorong Jadi Modal Usaha
Ketua KKMP Tanjung Pinggir Soroti Pola Rapat, Minta Pengurus Tak Dibeda-bedakan
Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut, DPN BAKUMKU Pertanyakan Dasar Penebangan Ratusan Pohon Mahoni

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:23 WIB

HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan

Rabu, 23 September 2026 - 18:40 WIB

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Maret 2027

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Kahiyang Ayu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Jakarta

Rabu, 23 September 2026 - 18:00 WIB

DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat 11,4 Miliar Ikuti E-Katalog dan Aturan LKPP

Rabu, 23 September 2026 - 17:48 WIB

Kualitas Udara Medan Dipantau 24 Jam, DLH: Data AQMS Bisa Diakses Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 - 16:11 WIB

Ketua KKMP Tanjung Pinggir Soroti Pola Rapat, Minta Pengurus Tak Dibeda-bedakan

Rabu, 23 September 2026 - 16:02 WIB

Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut, DPN BAKUMKU Pertanyakan Dasar Penebangan Ratusan Pohon Mahoni

Rabu, 23 September 2026 - 15:12 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja di Martubung, 10 Senjata Tajam Ditemukan

Berita Terbaru