ATAPKOTA.COM, MEDAN — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Tim Audit Investigasi Polda Sumatera Utara menyatakan proses audit terkait penanganan perkara meninggalnya Winda Lorenza Gowasa telah selesai dilaksanakan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers singkat (doorstop) di Polrestabes Medan, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Irwasda Polda Sumut Kombes Pol. Nanang Masbudi, S.I.K., M.Si., CFrA., Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., serta perwakilan Kompolnas M. Choirul Anam, S.H., dan Gufron Mabruri.
Irwasda Polda Sumut Kombes Pol. Nanang Masbudi menjelaskan, audit investigasi tersebut dibentuk atas perintah Kapolda Sumut dan dilaksanakan berdasarkan surat perintah tertanggal 7 Agustus 2026.
Audit melibatkan unsur internal dan eksternal, antara lain Wasidik Polda Sumut, Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Sumatera Utara, LBH Medan, serta media Kompas.
“Alhamdulillah, pelaksanaan audit investigasi yang dilakukan secara bersama-sama oleh tim internal dan eksternal sudah selesai,” ujar Nanang.
Nanang mengatakan, proses audit tidak hanya memeriksa administrasi penanganan perkara, tetapi juga mencakup berbagai aspek teknis dan substansi.
Tim memeriksa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Laboratorium Forensik, Kedokteran Forensik, bukti digital, dokumen scientific crime investigation, Propam, Ditres Siber, Unit PPA, keluarga korban, keluarga pihak terkait, hingga psikolog pendamping.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat secara menyeluruh proses penanganan perkara dan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan meninggalnya Winda Lorenza Gowasa.
Perwakilan Kompolnas M. Choirul Anam mengatakan audit memeriksa dua aspek utama, yakni administrasi dan substansi penanganan perkara.
“Dalam konteks administrasi, terkait alur peristiwa beserta berbagai administrasinya, saya kira telah dilakukan dengan cukup baik, sepanjang yang kami temukan dalam proses audit ini,” kata Anam.
Dari sisi substansi, Kompolnas mencermati kesesuaian antara keterangan para pihak dengan sejumlah bukti yang tersedia, termasuk rekam komunikasi dan bukti digital menjelang peristiwa meninggalnya Winda.
Menurut Anam, hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi, rekam komunikasi, serta pemeriksaan medis dan autopsi menunjukkan adanya rangkaian peristiwa yang dinilai memiliki keterkaitan secara logis.
“Dengan demikian, konstruksi peristiwa secara faktual juga memiliki alur yang logis dan kuat,” ujarnya.
Anam menambahkan, berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan hingga saat ini, proses penanganan perkara oleh kepolisian dinilai memiliki dasar administratif dan substansi yang cukup kuat.
Namun, ia menyebut penilaian tersebut tetap terbuka terhadap kemungkinan munculnya alat bukti lain yang dapat ditemukan kemudian.
“Sepanjang yang kami lihat saat ini, kecuali kemudian ditemukan alat bukti lain, apa yang dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian, baik secara administratif maupun secara substansi, termasuk logika peristiwanya, sudah cukup solid,” tutur Anam.(AP/red)
































