ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial DS (59), yang disebut polisi sebagai residivis kasus narkotika, dalam penindakan di Jalan Cemara, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.35 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 106,29 gram serta uang tunai Rp40.000.
DS yang merupakan warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan personel Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat penindakan, DS disebut sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio warna biru.
Menurut polisi, saat diamankan DS sempat menjatuhkan satu bungkus plastik berwarna hijau yang berisi ganja dan dibalut kertas koran ke atas aspal menggunakan tangan kanannya.
Petugas kemudian menemukan satu bungkus plastik hijau lainnya berisi ganja dari kantong celana bagian depan sebelah kiri DS.
“Dari tersangka ditemukan dua bungkus plastik warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis ganja serta uang tunai sebesar Rp40.000,” ujar AKP Irwanta.
Saat diinterogasi, menurut keterangan polisi, DS mengaku ganja tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial E yang disebut beralamat di Jalan Gaharu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap E. Namun, menurut polisi, pria tersebut tidak dapat lagi dihubungi.
Selanjutnya, DS bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Jumlah barang bukti ganja yang disita dua bungkus dibalut plastik warna hijau dengan berat bruto 106,29 gram. Tersangka DS sudah ditahan guna diproses dengan menjerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.
Laporan : Larsen Simatupang-atapkota.
































