ATAPKOTA.COM, BELAWAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan mengungkap tiga kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.B.A. (23), alias A., warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (23/9/2026).
A.B.A. diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Datuk Rubiah, Komplek Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan aksi pencurian dengan kekerasan.
“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Agus Purnomo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengaitkan A.B.A. dengan tiga laporan polisi yang masing-masing dilaporkan oleh Vicky Havillah Tambusai (19), Sartono Situmorang (49), dan Berliana Ningsih (38).
Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Titi Tugu Nonang, Kelurahan Pekan Labuhan.
Saat itu, Vicky bersama saksi Ilham Maulana disebut diberhentikan oleh tiga orang yang diduga pelaku. Salah seorang di antaranya diduga mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban agar menyerahkan sepeda motor.
Polisi menyebut A.B.A. diduga turut mengacungkan parang dalam kejadian tersebut. Karena merasa terancam, korban dan saksi kemudian menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motor di lokasi.
Kasus kedua terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Raya Belawan.
Korban, Sartono Situmorang, saat itu sedang menunggu perbaikan ban sambil menggunakan telepon seluler di atas kabin truk. Polisi menyebut pelaku kemudian mengambil telepon seluler milik korban.
Telepon seluler tersebut selanjutnya diduga digunakan untuk menghubungi saudara korban dan meminta sejumlah uang. Karena mengira komunikasi tersebut berasal dari korban, saudara korban kemudian mengirimkan uang Rp300.000 melalui aplikasi DANA atas nama Abdillah Bangun.
Sementara itu, kasus ketiga dilaporkan terjadi pada 21 September 2026 sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau.
Berliana Ningsih menerangkan bahwa anaknya sedang dalam perjalanan menuju sekolah sambil menggunakan telepon seluler. Di tengah perjalanan, dua laki-laki diduga memepet korban dan merampas telepon seluler tersebut sebelum melarikan diri.
Dari penangkapan A.B.A., polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut A.B.A. mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut dan mengaku melakukan perbuatan bersama rekannya berinisial A., yang sebelumnya telah diamankan.
Polisi juga menyebut tersangka mengaku memperoleh sekitar Rp150.000 dari hasil penjualan barang yang diduga berasal dari tindak kejahatan.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta memastikan seluruh rangkaian kejadian yang berkaitan dengan tersangka,” jelas Agus Purnomo.
Saat ini, A.B.A. bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan peran masing-masing pihak serta keterkaitan tersangka dengan sejumlah perkara yang sedang ditangani.(AP/red)

































