ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan menindaklanjuti video yang beredar di media sosial terkait dugaan perundungan dan pemukulan terhadap seorang siswi SMP Negeri berinisial NR.
Disdik Pematangsiantar menyebut persoalan tersebut telah dimediasi secara kekeluargaan. Pihak sekolah dan Disdik juga menegaskan, berdasarkan hasil klarifikasi yang mereka terima, peristiwa tersebut bukan pengeroyokan karena pemukulan disebut dilakukan oleh satu orang siswi.
Proses mediasi melibatkan Disdik Pematangsiantar dan Polsek Siantar Selatan dengan mempertemukan pihak sekolah, guru, orang tua NR, serta orang tua siswi yang disebut terlibat. Pertemuan berlangsung di sekolah pada Sabtu (26/9/2026).
Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar Syaiful Rizal SSTP, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Dasar Friado Damanik SPd MPd, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan mengenai peristiwa yang menjadi perhatian setelah videonya beredar di media sosial.
Menurut Syaiful, berdasarkan keterangan yang diterima dari NR, sebelumnya terdapat ejekan dari sejumlah teman yang menurutnya menyinggung dirinya dan keluarganya. Persoalan tersebut kemudian berujung pada pemukulan yang dilakukan seorang siswi berinisial GLH pada Jumat (25/9/2026).
Setelah mengetahui kejadian tersebut, wali kelas memanggil kedua siswi dan melaporkannya kepada kepala sekolah. Pihak sekolah kemudian memberikan pertolongan awal kepada NR yang mengalami keluhan pada bagian mata.
Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, kepala sekolah mendatangi kediaman NR. Dalam pertemuan tersebut, keluarga NR dan keluarga GLH membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Malam itu, pihak keluarga korban serta keluarga pelaku sudah menyepakati akan melakukan penyelesaian dengan kekeluargaan,” kata Syaiful.
Rencana perdamaian kemudian dilanjutkan pada Sabtu (26/9/2026) di sekolah. Namun, sebelum dokumen perdamaian dibuat, video terkait perundungan tersebut lebih dahulu beredar di media sosial setelah diposting oleh pihak keluarga NR.
Meski video telah beredar, pihak sekolah dan keluarga kedua siswi tetap melanjutkan proses mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, orang tua GLH menyatakan bersedia membawa NR untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan di rumah sakit mata di Jalan Kartini, Pematangsiantar.
Kedua pihak kemudian membuat surat perdamaian bermaterai yang disaksikan Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah.
“Juga akan dibuat video klarifikasi terkait video yang sudah viral di media sosial dari pihak sekolah, keluarga korban, dan keluarga pelaku,” ujar Syaiful.
Dalam proses tersebut, orang tua GLH menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua NR dan menyatakan kesediaan menanggung biaya pengobatan NR sampai dinyatakan pulih.
Selain penyelesaian antara keluarga, pihak sekolah juga memberikan sanksi terhadap GLH berupa skorsing selama 10 hari.
“Pihak sekolah juga memberikan sanksi skorsing selama 10 hari kepada pelaku,” tambah Syaiful.
Syaiful mengatakan Pemko Pematangsiantar berharap masyarakat tidak menerima informasi yang belum terverifikasi secara utuh terkait persoalan tersebut.
“Jadi, sejak awal pihak sekolah sudah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Tidak ada pembiaran. Kita dari Pemerintah Kota Pematangsiantar berharap tidak ada informasi yang simpang siur, yang dapat mengganggu mental dan psikis kedua belah pihak,” tukasnya.
Terkait narasi pengeroyokan yang muncul setelah video beredar, Syaiful dan kepala sekolah menegaskan bahwa berdasarkan keterangan yang mereka peroleh, pemukulan dilakukan oleh satu orang siswi.
“Tidak benar ada pengeroyokan. Yang memukul satu orang, bukan beramai-ramai,” sebut Syaiful.
Disdik Pematangsiantar memastikan penanganan kasus tersebut tetap memperhatikan kepentingan dan kondisi psikologis para siswi yang terlibat, sekaligus mendorong penyelesaian yang melibatkan keluarga dan pihak sekolah.(AP/red)

































