Dugaan Persetubuhan terhadap Perempuan Disabilitas di Bengkulu, Keluarga Minta Perlindungan Hukum

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 26 September 2026 - 20:32 WIB

4021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perempuan penyandang disabilitas di Bengkulu diduga menjadi korban persetubuhan.

Perempuan penyandang disabilitas di Bengkulu diduga menjadi korban persetubuhan.

ATAPKOTA.COM, BENGKULU — Seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial B diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria berinisial E. Dugaan tersebut diungkapkan Ety, bibi korban, saat ditemui pada Rabu (23/9/2026).

Ety mengatakan, persoalan tersebut bermula ketika E datang ke rumahnya. Menurut keterangannya, E kemudian mengajak B pergi dengan alasan jalan-jalan.

Ety mengaku saat itu tidak menaruh kecurigaan terhadap ajakan tersebut.

“Katanya mau mengajak B jalan-jalan. Dia bilang mau pulang dulu mengantar motornya ke Rawa Makmur, kemudian kembali lagi,” ujar Ety.

Menurut Ety, setelah Magrib E membawa B pergi. Belakangan, B ditemukan di sekitar sebuah warung yang tidak jauh dari lingkungan rumahnya.

Ety mengaku kemudian mendengar keterangan dari B mengenai dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya. Ia lantas berupaya mencari E untuk meminta penjelasan.

Ety mengatakan dirinya kemudian bertemu E di kawasan Rawa Makmur dan mempertanyakan dugaan perbuatan tersebut.

Menurut Ety, dalam pertemuan itu E mengakui perbuatannya. Namun, Ety mengatakan dirinya kemudian berusaha menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi. Ia mengaku sempat meminta saran kepada pihak kepolisian dan kemudian berkoordinasi dengan Ketua RT serta pihak kelurahan setempat.

Upaya tersebut dilakukan dengan mempertemukan pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan persoalan tersebut.

Dalam proses mediasi, Ety mengaku meminta E bertanggung jawab terhadap kebutuhan B.

“Sudah deal dengan E. Namun E ingkar dari kesepakatan,” ujar Ety.

Ety kemudian mengatakan pemberian yang sebelumnya disepakati tersebut berhenti. Ia juga mengaku mendapat informasi dari B bahwa E masih beberapa kali bertemu dengannya ketika B sedang beraktivitas mencari penghasilan.

Karena persoalan tersebut belum terselesaikan, Ety kemudian menerima bantuan dari seorang paralegal berinisial M. Perkara tersebut selanjutnya disebut dibawa kepada seorang pengacara berinisial S.

Namun, Ety mengaku proses pendampingan tersebut tidak berjalan sesuai harapannya.

“Saya lihat prosesnya tersendat. Akhirnya mereka mengatakan tidak bisa menyelesaikan. Saya minta kalau memang tidak bisa, pertemukan saya dengan pihak mereka untuk dimediasi,” katanya.

Ety kemudian mengatakan menghentikan proses dengan pihak tersebut dan berupaya mencari jalur lain untuk mendapatkan pendampingan serta penyelesaian hukum.

Ety berharap dugaan kasus yang dialami B dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan korban sebagai penyandang disabilitas.

“Sekarang kami berusaha lagi. Dengan niat baik, dengan bismillah, kami mencari jalan penyelesaian,” ujar Ety.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan penyandang disabilitas, perlindungan terhadap identitas serta kondisi korban menjadi hal penting. Karena itu, media tidak mengungkap identitas lengkap, alamat, maupun informasi lain yang dapat memudahkan publik mengenali korban.

Tim investigasi dari empat media telah berupaya meminta konfirmasi kepada E terkait dugaan peristiwa tersebut.

Saat tim mendatangi kediamannya, E tidak berada di lokasi. Tim hanya bertemu dengan istri E.

Istri E tidak memberikan keterangan mengenai dugaan perkara tersebut dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

Dengan demikian, hingga berita ini diterbitkan, E belum memberikan keterangan atau klarifikasi langsung mengenai tuduhan yang disampaikan pihak keluarga B.

Redaksi tetap membuka ruang bagi E maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

 

Laporan : Sudarwan-atapkota.

Berita Terkait

Polemik SDN 62 Bergulir, Kuasa Hukum Pemkot Bengkulu Jelaskan Putusan, Aset dan APBD
Pencurian TBS Berulang di PTPN IV Sei Kopas, Sistem pengamanan, patroli dan pemeriksaan kendaraan diminta dievaluasi
SICC 2026 Hadirkan Peserta Indonesia dan Mancanegara, Samosir Jadi Panggung Seni di Danau Toba
Presiden Prabowo Tekankan Penertiban Regulasi dan Korporasi untuk Cegah Karhutla
Tiga Bulan Diburu, Jatanras Polres Simalungun Tangkap Terduga Pencuri Suzuki Spin
10 Pelajar Kedapatan Bolos Saat Jam Belajar, Polsek Tanah Jawa Libatkan Guru dan Orang Tua
Skrining TB Terintegrasi CKG di Simalungun, 37 dari 90 Warga Masuk Kategori Terduga
Bupati Samosir Dukung Pembangunan Monumen Toga Gultom, Ditargetkan Rampung Maret 2027

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 20:32 WIB

Dugaan Persetubuhan terhadap Perempuan Disabilitas di Bengkulu, Keluarga Minta Perlindungan Hukum

Sabtu, 26 September 2026 - 16:50 WIB

Pencurian TBS Berulang di PTPN IV Sei Kopas, Sistem pengamanan, patroli dan pemeriksaan kendaraan diminta dievaluasi

Sabtu, 26 September 2026 - 08:34 WIB

SICC 2026 Hadirkan Peserta Indonesia dan Mancanegara, Samosir Jadi Panggung Seni di Danau Toba

Sabtu, 26 September 2026 - 02:43 WIB

Presiden Prabowo Tekankan Penertiban Regulasi dan Korporasi untuk Cegah Karhutla

Jumat, 25 September 2026 - 21:45 WIB

10 Pelajar Kedapatan Bolos Saat Jam Belajar, Polsek Tanah Jawa Libatkan Guru dan Orang Tua

Jumat, 25 September 2026 - 20:45 WIB

Skrining TB Terintegrasi CKG di Simalungun, 37 dari 90 Warga Masuk Kategori Terduga

Jumat, 25 September 2026 - 18:30 WIB

Bupati Samosir Dukung Pembangunan Monumen Toga Gultom, Ditargetkan Rampung Maret 2027

Jumat, 25 September 2026 - 17:12 WIB

Wapres Tinjau Infrastruktur Terdampak Banjir Bandang di Solok, Minta Akses Utama Segera Dipulihkan

Berita Terbaru