ATAPKOTA.COM, BENGKULU — Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui kuasa hukumnya, Dini Hasanah, membantah tudingan bahwa pemerintah bertindak melawan hukum dalam persoalan SDN 62.
Pernyataan tersebut disampaikan Dini pada Sabtu (26/9/2026), menyusul pengaduan pihak ahli waris kepada sejumlah lembaga negara, termasuk DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dini mengatakan Pemkot Bengkulu menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pengaduan. Pemerintah kota, kata dia, juga siap memberikan penjelasan apabila dipanggil dalam rapat dengar pendapat maupun forum klarifikasi oleh lembaga yang berwenang.
“Kita menghormati setiap pengaduan yang disampaikan pihak ahli waris sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum. Apabila DPD RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengundang kita, kita siap memberikan penjelasan,” ujar Dini.
Menurut Dini, penjelasan yang akan disampaikan Pemkot Bengkulu mencakup kronologi persoalan, substansi putusan pengadilan, status administrasi tanah dan bangunan, proses penghapusan aset, pembongkaran SDN 62, serta dokumen terkait lainnya.
Hal serupa, lanjut dia, akan dilakukan apabila Kemendagri meminta klarifikasi mengenai persoalan tersebut.
Dini secara tegas membantah narasi yang menyebut Pemkot Bengkulu bertindak melawan hukum.
Ia meminta seluruh pihak menyampaikan informasi secara proporsional dan tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen serta fakta hukum diperiksa secara menyeluruh.
“Terhadap framing seolah-olah Pemkot melawan hukum, kami membantah dengan keras karena itu tidak benar. Kami meminta seluruh pihak menyampaikan informasi secara proporsional dan tidak menghakimi sebelum seluruh fakta hukum disampaikan secara lengkap,” tegasnya.
Dini juga menanggapi penggunaan istilah seperti “membangkang” dan “menzalimi” yang diarahkan kepada pemerintah.
Menurutnya, istilah tersebut merupakan penilaian dari pihak tertentu dan bukan kesimpulan hukum.
“Apalagi ada istilah membangkang dan menzalimi. Itu rasanya bukan fakta hukum, melainkan opini pihak tertentu saja,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemkot Bengkulu menghormati pihak ahli waris, lembaga negara maupun lembaga peradilan. Namun, menurut Dini, seluruh pihak juga harus menghormati mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Mengenai angka Rp4 miliar yang disebut dalam polemik tersebut, Dini mengatakan setiap pembayaran yang bersumber dari APBD harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, proses tersebut mencakup penganggaran, verifikasi hingga pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
“Realisasi pembayaran yang bersumber dari keuangan daerah tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penganggaran, verifikasi, sampai dengan pertanggungjawaban yang berlaku,” jelas Dini.
Namun, ia menekankan bahwa prosedur administrasi keuangan daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Sebaliknya, penggunaan APBD juga, menurut Dini, tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan opini publik tanpa memperhatikan dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Mekanisme administrasi tersebut tidak boleh digunakan untuk meniadakan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan. Sebaliknya, penggunaan uang daerah juga tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan tekanan opini publik dengan mengabaikan prosedur hukum dan pertanggungjawaban keuangan. Kedua prinsip tersebut harus berjalan bersama,” tegasnya.
Dini menambahkan bahwa setiap pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum dan dasar penganggaran serta melewati proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Intinya, putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan, tetapi pelaksanaannya juga harus dilakukan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Uang ini adalah uang negara, sehingga tidak bisa digunakan sembarangan,” katanya.
Dini kembali menegaskan bahwa Pemkot Bengkulu tidak menempatkan diri di atas hukum.
“Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa tidak pernah ada sikap pemerintah berada di atas hukum. Pemerintah bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan opini,” tegasnya.
Menurut Dini, persoalan SDN 62 perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari aspek bangunan fisik.
Ia menyebut terdapat sejumlah aspek yang harus diperhatikan, antara lain kepastian hukum, tertib administrasi, pengelolaan BMD, akuntabilitas keuangan daerah serta pelaksanaan putusan pengadilan.
“Pemkot Bengkulu tidak melawan putusan pengadilan. Pemerintah Kota berkewajiban melaksanakan hukum secara menyeluruh, baik kewajiban yang lahir dari putusan pengadilan maupun ketentuan hukum administrasi dan keuangan negara yang mengatur pertanggungjawaban uang serta aset daerah,” katanya.
Dini juga menyoroti status administrasi aset SDN 62. Menurut dia, persoalan tersebut tidak berhenti pada tindakan pembongkaran bangunan, tetapi juga menyangkut penatausahaan aset pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, sepanjang bangunan dan aset pemerintah di lokasi tersebut belum secara sah dihapus dari Daftar Barang Milik Daerah melalui prosedur dan keputusan pejabat yang berwenang, aset tersebut masih harus ditatausahakan dan dipertanggungjawabkan sebagai BMD.
“Sepanjang bangunan SDN 62 dan aset pemerintah pada lokasi tersebut belum secara sah dihapuskan dari Daftar Barang Milik Daerah berdasarkan prosedur dan keputusan pejabat yang berwenang, secara administratif aset tersebut tetap harus ditatausahakan dan dipertanggungjawabkan sebagai Barang Milik Daerah,” jelasnya.
Dini menyebut pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara/daerah antara lain memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ia juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Dini menegaskan bahwa pembongkaran fisik bangunan tidak otomatis dapat dimaknai sebagai penghapusan aset secara administratif.
“Penghapusan merupakan tindakan hukum-administratif dalam pengelolaan Barang Milik Daerah yang wajib dilakukan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang sah,” katanya.
Karena itu, menurut Dini, tindakan fisik terhadap bangunan harus dibedakan dari proses administrasi penghapusan aset.
Pemkot Bengkulu, kata dia, siap memberikan penjelasan kepada lembaga negara maupun pihak berwenang apabila diperlukan dengan berpedoman pada dokumen, fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya, Pemkot Bengkulu menghormati hukum, menghormati putusan pengadilan, dan pada saat yang sama berkewajiban memastikan setiap tindakan terhadap aset daerah dilaksanakan secara tertib, sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Dini.
Laporan : Zulkenedy-atapkota.
































