ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya memperkuat regulasi, pengawasan, edukasi masyarakat, serta penegakan hukum terhadap korporasi dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan gambut.
Hal tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin diskusi bersama sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga riset di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Pertemuan tersebut membahas pengelolaan ekosistem gambut sekaligus strategi pencegahan dan penanganan karhutla berbasis pengetahuan dan riset.
Dalam diskusi tersebut, Presiden menegaskan pemerintah akan terus menyelidiki dugaan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja oleh korporasi. Menurutnya, penegakan hukum perlu berjalan bersamaan dengan pembenahan regulasi agar tidak terdapat celah yang dapat menghambat upaya pencegahan karhutla.
“Jadi saudara-saudara, kita akan selidiki terus korporasi-korporasi yang melakukan pembakaran sengaja. Yang pertama kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas,” ujar Prabowo dalam pengantarnya yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden juga menyoroti keberadaan sejumlah peraturan daerah yang menurutnya masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan dengan luasan tertentu.
Prabowo mempertanyakan efektivitas ketentuan tersebut apabila pembakaran kemudian berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan.
“Masih ada delapan Perda di kabupaten. Bayangkan yang mau pakai loophole bahwa boleh bakar 2 hektare, which is menurut saya complete nonsense bahwa satu orang boleh bakar 2 hektare. Kalau dia bakar 2 hektare, bagaimana dihentikan itu kebakaran,” kata Prabowo.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap perlunya penataan regulasi agar kebijakan pengelolaan lahan tidak membuka celah yang justru meningkatkan risiko karhutla.
Selain aspek regulasi dan penegakan hukum, Presiden menyampaikan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan lahan tanpa pembakaran.
Pemerintah, kata Prabowo, akan memperkuat edukasi di daerah dengan melibatkan personel TNI dan kemungkinan Polri. Langkah tersebut diarahkan agar masyarakat memperoleh pemahaman sekaligus alternatif dalam mengelola lahan.
“Jadi saya sudah tugaskan TNI, nanti mungkin Polri saya turunkan seribu perwira mayor, letkol, kolonel, seribu saya turunkan ke kabupaten-kabupaten itu untuk memberi edukasi,” ujar Prabowo.
Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah perlu menyediakan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan lahan maupun sarana pendukung agar pengelolaan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar.
“Solusinya sudah saya berikan. Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian,” katanya.
Di sisi lain, Prabowo menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki kegiatan di kawasan rawan karhutla harus memenuhi berbagai kewajiban pencegahan dan penanganan kebakaran sesuai regulasi.
Kewajiban tersebut antara lain berkaitan dengan penyediaan sarana pemantauan dan pengendalian kebakaran serta tim pemadam kebakaran di area perusahaan.
“Setiap 5 hektare harus ada menara, setiap sekian hektare harus ada embung, sudah ada regulasi, dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda. Ada perusahaan yang patuh, ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan,” tegasnya.
Pemerintah sebelumnya juga telah menyampaikan arahan mengenai penindakan terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla, termasuk kemungkinan pencabutan izin dan pengusutan unsur pidana sesuai hasil verifikasi dan proses hukum.
Dalam rangka memperkuat pengelolaan gambut dan mangrove, Presiden Prabowo juga memutuskan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Pemerintah menyebut badan tersebut diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan karhutla dan pengelolaan ekosistem gambut serta mangrove.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah mendorong agar pencegahan karhutla tidak hanya dilakukan ketika kebakaran telah terjadi, tetapi melalui pengelolaan lahan, penguatan regulasi, edukasi masyarakat, kesiapan sarana pemadaman, serta pengawasan terhadap kepatuhan korporasi.
“Kita ingin rakyat kita sejahtera, tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita. Tapi korporasi ini lain, perusahaan, kita sudah ada ketentuan, sudah ada kewajiban-kewajiban,” ujar Prabowo.(AP/red)
































