ATAPKOTA.COM, MEDAN — Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres mengungkap 441 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) sepanjang periode 14–27 September 2026.
Dari ratusan perkara tersebut, polisi mengamankan 485 orang yang disebut sebagai tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana konvensional di wilayah Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Selama periode 14 sampai 27 September 2026, Polda Sumut bersama Polres jajaran telah mengungkap 441 kasus curas dan curat dengan 485 tersangka. Ini merupakan bentuk keseriusan jajaran dalam menindak tegas berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Ferry.
Berdasarkan rincian pengungkapan, polisi menangani 23 perkara curas dengan 28 tersangka. Sementara itu, kasus curat mencapai 418 perkara dengan 457 tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya 80 unit sepeda motor, 62 unit telepon seluler, 52 tabung gas, 525 tandan kelapa sawit, serta uang tunai sekitar Rp26,5 juta.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa peralatan elektronik, pakaian, dokumen, peralatan rumah tangga, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Selain penindakan, Polda Sumut dan jajaran juga meningkatkan kegiatan pencegahan melalui patroli serta kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Ferry mengatakan patroli diarahkan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk curas, curat, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Selain melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, Polda Sumut dan jajaran juga terus mengintensifkan patroli dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” katanya.
Menurutnya, peningkatan kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Patroli akan terus ditingkatkan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya curas, curat dan curanmor. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana,” ujar Ferry.
Polda Sumut menyatakan penegakan hukum dan langkah pencegahan akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama jajaran kewilayahan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Utara.(AP/red)































