ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memaparkan perkembangan penanganan pascabencana hidrometeorologi kepada Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Alam Wilayah Sumatera dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Balai Kota Medan, Senin (28/9/2026).
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi mengatakan, dari 21 kecamatan di Kota Medan, sebanyak 19 kecamatan terdampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir 2025.
Menurut Erfin, Pemko Medan telah menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan menjalankan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Pemko Medan juga telah dimasukkan dalam APBD 2026 untuk mendukung sejumlah program penanganan.
Program tersebut tidak hanya diarahkan pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup penguatan pelayanan dasar bagi masyarakat terdampak.
Salah satunya pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang kehilangan dokumen akibat bencana. Pemko Medan memperluas pelayanan yang sebelumnya terpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan menghadirkannya di 21 kecamatan.
“Setelah pascabencana, kami melakukan pelayanan di 21 kecamatan. Ini supaya masyarakat lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan yang berkaitan dengan kependudukan,” ujar Erfin.
Selain pelayanan administrasi kependudukan, Pemko Medan juga melakukan rehabilitasi dan pembangunan sejumlah sarana pelayanan kesehatan, termasuk puskesmas dan puskesmas pembantu (pustu).
Pembenahan sarana dan prasarana persampahan juga menjadi bagian dari penanganan pascabencana. Erfin menjelaskan, penumpukan sampah di sejumlah lokasi saat bencana terjadi membuat proses pembersihan membutuhkan waktu lebih lama karena keterbatasan sarana pendukung.
Dalam Monev tersebut, Kepala Bappeda Kota Medan Ferri Ichsan, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti, serta Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Khairul Azmi turut memaparkan perkembangan penanganan sesuai bidang masing-masing.
Erfin mengakui pelaksanaan sejumlah program masih menghadapi kendala teknis dan administrasi. Salah satunya berkaitan dengan perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa.
Karena itu, Pemko Medan membutuhkan konsolidasi dan koordinasi bersama kementerian serta lembaga terkait agar pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dipercepat.
“Kami berharap dengan kehadiran tim Satgas PRR ini bisa memberikan dukungan bagi kami untuk melakukan percepatan-percepatan,” katanya.
Erfin juga memaparkan perkembangan bantuan bagi masyarakat yang rumahnya terdampak bencana.
Menurutnya, bantuan stimulan untuk perbaikan rumah rusak ringan dan rusak sedang telah diterima. Sementara bantuan bagi rumah yang mengalami kerusakan berat hingga saat ini belum diperoleh.
Terkait jaminan hidup bagi masyarakat terdampak, Erfin menyebut Pemko Medan tidak mengusulkan bantuan tersebut. Namun, terdapat perbedaan data yang masih perlu diklarifikasi dan disesuaikan dengan kelengkapan administrasi.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatera Marsda TNI Mohammad Nurdin mengatakan, kedatangan tim ke Kota Medan bertujuan mengonfirmasi data penanganan pascabencana sekaligus mendengar secara langsung kendala yang dihadapi pemerintah daerah.
“Satgas ini tidak mengambil alih tugas kementerian dan lembaga. Keberadaan kami lebih kepada fungsi koordinatif untuk mengurai simpul-simpul permasalahan di daerah yang ujungnya berdampak kepada masyarakat,” kata Nurdin.
Nurdin menegaskan, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan langkah terobosan, tetapi pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program karena anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan negara.
Usai pertemuan di Balai Kota Medan, tim Satgas PRR melanjutkan kegiatan dengan peninjauan lapangan bersama BPBD dan perangkat daerah terkait.
Hasil peninjauan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kota Medan.(MB/red)































