ATAPKOTA.COM, SUBULUSSALAM – Anggota Satgas Pengawasan Pendidikan dan Aset Daerah (PPA) Subulussalam–Aceh Singkil, Mugji Syahputra, mendesak aparat penegak hukum segera menangani dugaan penganiayaan terhadap Irma Berutu (20), warga Desa Cepu, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Mugji meminta polisi mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Dugaan penganiayaan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IX/2026/SPKT/Polres Subulussalam. Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, peristiwa terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam laporan yang disampaikan, korban disebut mendapati suaminya, Muhamad Rido Banurea, bersama seorang perempuan lain di kawasan Lapangan Beringin.
Saat korban menegur, terjadi dugaan tindak kekerasan terhadap korban. Akibat peristiwa tersebut, Irma dilaporkan mengalami kondisi yang membutuhkan penanganan medis.
Mugji Syahputra meminta kepolisian segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi.
“Kami menyoroti dugaan penganiayaan yang dilakukan Muhammad Rido Banurea terhadap istrinya sendiri. Tindakan tersebut harus diusut sesuai hukum yang berlaku dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Mugji.
Ia meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara objektif, termasuk mengumpulkan keterangan korban, saksi, serta alat bukti lainnya.
Menurut Mugji, penanganan perkara juga harus memperhatikan kondisi dan keamanan korban serta keluarganya.
“Kami meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Korban juga harus mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama perkara ini ditangani,” katanya.
Mugji menyebut dugaan kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan hukum sekaligus perlindungan terhadap korban.
Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang melakukan tekanan terhadap korban maupun keluarga selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Mugji berharap Polres Subulussalam memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
“Jangan ada upaya untuk memperlambat, meredam, ataupun menutup-nutupi perkara. Jika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan, status hukum terlapor, serta hasil pemeriksaan terhadap korban belum dimuat dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang dilaporkan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan mengenai perkara tersebut.
Laporan : Dalian bancin-atapkota.































