ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial TW (29) dalam pengungkapan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
TW diamankan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi menyebut barang bukti yang ditemukan berupa tujuh paket sabu dengan berat bruto total 2,66 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Pane.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Polisi kemudian menemukan TW sedang berdiri di depan sebuah rumah di Jalan Pane.
Saat diamankan, petugas menemukan satu unit telepon seluler merek iPhone berwarna hijau dari tangan kanan TW. Polisi juga menemukan uang tunai Rp1,3 juta dari kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Menurut keterangan kepolisian, TW kemudian mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah doorsmeer.
Petugas membawa TW ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemeriksaan. Di sana, polisi menemukan satu bungkus plastik putih berisi lima paket yang disebut berisi sabu di dalam akuarium yang berada di atas lemari.
Polisi kemudian menemukan dua paket lainnya di bawah tumpukan pasir di samping rumah. Menurut keterangan polisi, kedua paket tersebut sebelumnya diletakkan TW.
Dengan demikian, petugas mengamankan total tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,66 gram.
Dalam pemeriksaan awal, TW disebut mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial J yang disebut berdomisili di Jalan Mencirim, Kota Medan.
Selanjutnya, TW bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Irwanta mengatakan TW telah ditahan untuk kepentingan proses hukum. Polisi mempersangkakan TW dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“TW sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Irwanta.
Laporan : Larsen Simatupang-atapkota.

































