7 Paket Sabu Disita di Jalan Pane, Seorang Pria Diamankan Polres Pematangsiantar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 20:29 WIB

4081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pematangsiantar mengamankan pria berinisial TW dan menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,66 gram di Jalan Pane.

Polres Pematangsiantar mengamankan pria berinisial TW dan menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,66 gram di Jalan Pane.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial TW (29) dalam pengungkapan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

TW diamankan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi menyebut barang bukti yang ditemukan berupa tujuh paket sabu dengan berat bruto total 2,66 gram.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Pane.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Polisi kemudian menemukan TW sedang berdiri di depan sebuah rumah di Jalan Pane.

Saat diamankan, petugas menemukan satu unit telepon seluler merek iPhone berwarna hijau dari tangan kanan TW. Polisi juga menemukan uang tunai Rp1,3 juta dari kantong celana bagian depan sebelah kanan.

Menurut keterangan kepolisian, TW kemudian mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah doorsmeer.

Petugas membawa TW ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemeriksaan. Di sana, polisi menemukan satu bungkus plastik putih berisi lima paket yang disebut berisi sabu di dalam akuarium yang berada di atas lemari.

Polisi kemudian menemukan dua paket lainnya di bawah tumpukan pasir di samping rumah. Menurut keterangan polisi, kedua paket tersebut sebelumnya diletakkan TW.

Dengan demikian, petugas mengamankan total tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,66 gram.

Dalam pemeriksaan awal, TW disebut mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial J yang disebut berdomisili di Jalan Mencirim, Kota Medan.

Selanjutnya, TW bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Irwanta mengatakan TW telah ditahan untuk kepentingan proses hukum. Polisi mempersangkakan TW dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“TW sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Irwanta.

 

Laporan : Larsen Simatupang-atapkota.

Berita Terkait

Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon Dibahas Lintas Instansi, Aktivitas Pembukaan Lahan Dibatasi
Pemko Pematangsiantar Perkuat Literasi Informasi, 150 Pustakawan dan Pegiat Literasi Ikuti Bimtek
DPRD Simalungun Setujui Ranperda P-APBD 2026, Bupati Tekankan Belanja Harus Tepat Sasaran
Konferensi Pers Polres Dairi: 33 Kasus Narkotika Diungkap, Ganja Capai 70 Kg
Motor Hilang di Parkiran Rumah Sakit, Dua Pria Diamankan Polres Pelabuhan Belawan
Warga Sakit Tinggal Sendiri di Serbelawan, Tim Kesehatan Simalungun Datang dan Beri Pertolongan
Wesly Silalahi Buka Edukasi Pasar Modal bagi PNS Muda, UMKM, PKK dan Bhayangkari
Nikah Massal di Medan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Uang Saku untuk 23 Pasangan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 22:29 WIB

Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon Dibahas Lintas Instansi, Aktivitas Pembukaan Lahan Dibatasi

Rabu, 30 September 2026 - 21:23 WIB

Pemko Pematangsiantar Perkuat Literasi Informasi, 150 Pustakawan dan Pegiat Literasi Ikuti Bimtek

Rabu, 30 September 2026 - 21:09 WIB

DPRD Simalungun Setujui Ranperda P-APBD 2026, Bupati Tekankan Belanja Harus Tepat Sasaran

Rabu, 30 September 2026 - 21:04 WIB

Konferensi Pers Polres Dairi: 33 Kasus Narkotika Diungkap, Ganja Capai 70 Kg

Rabu, 30 September 2026 - 20:59 WIB

Motor Hilang di Parkiran Rumah Sakit, Dua Pria Diamankan Polres Pelabuhan Belawan

Rabu, 30 September 2026 - 18:18 WIB

Wesly Silalahi Buka Edukasi Pasar Modal bagi PNS Muda, UMKM, PKK dan Bhayangkari

Rabu, 30 September 2026 - 17:54 WIB

Nikah Massal di Medan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Uang Saku untuk 23 Pasangan

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Dua Pria Diamankan, Polisi Sita 100 Butir Ekstasi di Pematangsiantar dan Simalungun

Berita Terbaru