ATAPKOTA.COM, MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong penguatan sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Usulan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumut Surya saat menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (29/9/2026). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU SPPN.
Sebanyak 27 anggota DPD RI mengikuti kunjungan tersebut bersama jajaran Pemprov Sumut dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota. Pembahasan diarahkan pada kebutuhan daerah agar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan dapat berjalan lebih terpadu.
Surya mengatakan penyempurnaan UU SPPN perlu mempertimbangkan perkembangan dan kompleksitas pembangunan setelah regulasi tersebut berlaku lebih dari dua dekade.
“Pembangunan tidak lagi dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral semata, melainkan membutuhkan keterpaduan lintas sektor, lintas wilayah, serta keterhubungan yang kuat antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi,” ujar Surya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Sumut menyampaikan enam poin yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam pembaruan UU SPPN.
Pertama, memperjelas kewenangan, lokasi program, serta sumber pembiayaan untuk menjawab kebutuhan strategis daerah. Pemprov Sumut mencontohkan percepatan pembangunan Kepulauan Nias, penguatan konektivitas, dan hilirisasi komoditas unggulan.
Kedua, mengintegrasikan berbagai sumber pembiayaan, mulai dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), hingga investasi swasta dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ketiga, mendorong perubahan pendekatan sektoral menjadi keterhubungan antara produksi, industri, infrastruktur, logistik, dan akses pasar.
Keempat, evaluasi pembangunan tidak hanya mengukur penyerapan anggaran, tetapi juga melihat output, outcome, dan manfaat yang diterima masyarakat.
Kelima, menggunakan data yang terstandar, mutakhir, dan konsisten sejak proses perencanaan hingga evaluasi.
Keenam, menetapkan kriteria dan indikator yang jelas untuk perubahan rencana sehingga perencanaan dapat merespons risiko bencana maupun dinamika ekonomi tanpa mengabaikan disiplin perencanaan.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi daerah dalam penyusunan RUU perubahan UU SPPN.
Nawardi juga menyoroti persoalan sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah serta dinamika Transfer ke Daerah (TKD) yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam pembahasan.
“Sering kali RKP pusat dengan RKPD belum sinkron, begitu pula hubungan antara RPJPN/RPJMN dengan RPJPD/RPJMD,” kata Nawardi.
Menurut Nawardi, kondisi tersebut berkaitan dengan proses penganggaran dan besaran TKD kepada daerah. Ia mengatakan DPD RI menghimpun masukan daerah untuk menjadi bahan dalam pembahasan RUU SPPN.
Komite IV DPD RI juga menghimpun masukan mengenai hambatan penyelarasan program, penguatan perencanaan berbasis wilayah, integrasi data, serta evaluasi efektivitas UU SPPN.
Pembahasan revisi UU SPPN menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kebutuhan terkait hubungan perencanaan pusat dan daerah.
Bagi Pemprov Sumut, sinkronisasi tersebut mencakup keterkaitan antara target pembangunan, kewenangan, lokasi program, sumber pembiayaan, data, hingga indikator keberhasilan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang melibatkan Pemprov Sumut, Pemkot Medan, Pemkab Deli Serdang, Pemkab Langkat, DPRD, serta pemangku kepentingan lainnya.
Masukan dari forum tersebut menjadi bagian dari bahan penyusunan DIM RUU perubahan UU SPPN yang selanjutnya akan diproses dalam tahapan pembahasan legislasi sesuai mekanisme yang berlaku.(AP/red)

































