ATAPKOTA.COM, MEDAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor di kawasan Medan Marelan. Penindakan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga pada Minggu (27/9/2026).
Sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BK 2071 ADK milik korban diketahui hilang dari lokasi parkir Rumah Sakit Umum (RSU) Marta Friska Tanjung Mulia sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban, M. Sofyan (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Marelan V Pasar 2, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah personel menindaklanjuti laporan dan informasi yang diperoleh selama penyelidikan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah identitas dan keberadaan orang yang diduga terlibat diketahui, Tim URC langsung bergerak untuk melakukan pengamanan dan pengembangan,” ujar Agus Purnomo.
Penyelidikan polisi turut mengandalkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, menurut kepolisian, terlihat dua orang datang menggunakan sepeda motor sebelum salah seorang di antaranya membawa sepeda motor milik korban.
Dua hari setelah kejadian, tepatnya Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim URC Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino Terpuji Sebastian Damanik, S.Tr.I.K., mengamankan seorang pria berinisial OHJ alias P (36) di Jalan Karya Swadaya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 17.40 WIB, petugas mengamankan pria berinisial RH alias R (36) di Jalan Porta, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua pria tersebut kemudian menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut dan menyebut aksi dilakukan bersama rekannya.
Polisi juga memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang diduga hasil pencurian tersebut telah digadaikan dengan nilai Rp1 juta.
Dari rangkaian penindakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna merah, satu unit sepeda motor Beat Street warna hitam, serta pakaian yang disebut digunakan saat kejadian.
Kedua pria bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam bahan keterangan kepolisian, perkara tersebut disebut berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan dan dikenakan Pasal 477 ayat (1) KUHP. Namun, penerapan pasal tersebut merupakan konstruksi hukum penyidik dan proses pembuktiannya tetap mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
Polres Pelabuhan Belawan menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh.(red)

































