ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyepakati penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut), Rabu (30/9/2026).
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, dan Wakil Ketua DPRD Samosir Sarhockel Tamba dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Samosir.
Penetapan kedua Perda dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD Kabupaten Samosir menyatakan persetujuan terhadap kedua rancangan peraturan daerah tersebut. Sebelumnya, pembahasan P-APBD 2026 dan penyertaan modal Bank Sumut telah melalui tahapan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Melalui perubahan APBD 2026, struktur anggaran Kabupaten Samosir bertambah lebih dari Rp62 miliar. Nilainya meningkat dari sekitar Rp 776 miliar menjadi sekitar Rp838 miliar.
Sementara itu, Perda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut menetapkan target penyertaan modal Pemkab Samosir hingga 2030 mencapai sekitar Rp 49,7 miliar. Sebelumnya, penyertaan modal Pemkab Samosir pada Bank Sumut hingga 2025 telah mencapai sekitar Rp 40,2 miliar dengan perolehan dividen sekitar Rp 9,9 miliar.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut hingga mencapai kesepakatan.
Menurut Vandiko, berbagai masukan yang muncul selama pembahasan menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan anggaran dan penyertaan modal daerah.
“Kami sudah menyimak berbagai masukan dari DPRD. Semua itu menjadi bagian dari upaya untuk kemajuan dan pemantapan pembangunan Samosir yang lebih baik,” kata Vandiko.
Ia menegaskan, P-APBD 2026 dan Perda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut selanjutnya menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Vandiko berharap seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat direalisasikan secara optimal sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pencapaian visi pembangunan Samosir yang Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan.
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon mengatakan persetujuan bersama terhadap kedua Ranperda telah dilakukan sesuai tahapan pembahasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Nasip, perubahan APBD 2026 telah menyesuaikan kebijakan pemerintah di atasnya, termasuk perubahan dana transfer. Dengan tambahan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat berdasarkan skala prioritas pembangunan.
Terkait penyertaan modal Bank Sumut, Nasip menyampaikan dukungan DPRD terhadap upaya memperkuat kepemilikan saham Pemkab Samosir. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Nasip meminta Pemkab Samosir segera menjalankan program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Hal itu dinilai penting karena waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 semakin terbatas.
“Berbagai saran dan masukan selama pembahasan hendaknya menjadi bahan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan,” ujar Nasip.
Penetapan kedua Perda tersebut menjadi bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sekaligus kebijakan investasi daerah. Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD selanjutnya memiliki tanggung jawab memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan, prioritas pembangunan, dan kebutuhan masyarakat.(AP/red)

































