ATAPKOTA.COM, MEDAN – Keterbatasan lahan pemakaman menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menawarkan pemanfaatan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Simalingkar B sebagai alternatif bagi warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, dalam audiensi di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Kamis (1/10/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Panitia Pengadaan Tanah Perkuburan Kelurahan Suka Maju. Ketua Panitia Pengadaan Tanah Perkuburan Muslim, H. Dinsyah Sitompul, menyampaikan kondisi lahan pemakaman yang tersedia bagi warga saat ini semakin terbatas.
Menurut Dinsyah, Kelurahan Suka Maju dihuni sekitar 3.000 kepala keluarga atau sekitar 10 ribu jiwa. Lahan pemakaman yang ada disebut telah penuh dan pemanfaatannya bahkan dilakukan hingga tiga tingkat.
Panitia sebelumnya berencana mengadakan lahan sekitar 2 hektare di wilayah Deli Serdang. Lahan tersebut diproyeksikan dapat memenuhi kebutuhan pemakaman masyarakat hingga sekitar 100 tahun.
Namun, rencana tersebut menghadapi kendala pembiayaan. Dari sekitar 10 ribu warga, baru sekitar 500 orang yang disebut mampu memberikan kontribusi sebesar Rp1,2 juta. Kondisi ekonomi masyarakat menjadi salah satu pertimbangan dalam pengadaan lahan baru tersebut.
Menanggapi kondisi tersebut, Rico Waas mengapresiasi inisiatif masyarakat mencari solusi. Namun, ia menjelaskan Pemko Medan tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk membeli lahan yang berada di luar wilayah administrasi Kota Medan.
Sebagai alternatif, Rico menawarkan penggunaan TPU Simalingkar B yang merupakan aset Pemko Medan. Menurutnya, kawasan TPU tersebut masih memiliki lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pemakaman masyarakat.
“Kalau dibutuhkan, kami sarankan dialihkan ke Perkuburan Simalingkar B. Ini TPU milik Pemko Medan dan masih cukup luas,” ujar Rico Waas.
Rico menegaskan persoalan ketersediaan lahan pemakaman menjadi salah satu perhatian Pemko Medan. Pemerintah kota juga mencermati kebutuhan lahan pemakaman di sejumlah kawasan lainnya.
Selain TPU Simalingkar B, Pemko Medan turut memberi perhatian terhadap kebutuhan pemakaman di kawasan Marelan serta rencana penyediaan TPU di Martubung.
Tawaran TPU Simalingkar B tersebut menjadi alternatif yang dapat dipertimbangkan panitia dan masyarakat Suka Maju untuk menjawab keterbatasan lahan pemakaman tanpa harus melakukan pengadaan lahan di luar wilayah administrasi Kota Medan.(MB/red)

































