ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan terus mendorong percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Perkembangan pekerjaan fisik dan penyerapan anggaran menjadi bagian dari evaluasi penanganan pascabencana dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring dari Ruang Command Center Kantor Wali Kota Medan, Kamis (1/10/2026).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Medan Erfin Fachrurrazi mengatakan, progres rehabilitasi dan rekonstruksi menunjukkan perkembangan seiring berjalannya pekerjaan di lapangan. Pemko Medan bersama pihak terkait terus melakukan koordinasi agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai rencana.
“Pekerjaan fisik di lapangan terus berjalan dan beriringan dengan proses penyerapan anggaran,” ujar Erfin.
Menurut Erfin, rapat tersebut difasilitasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana sebagai bagian dari evaluasi penanganan pascabencana di daerah.
Koordinasi dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan berbagai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat ditindaklanjuti sekaligus mengurai kendala yang masih ditemukan dalam pelaksanaan di lapangan.
Sejumlah instansi terlibat dalam rapat tersebut, di antaranya Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Dalam Negeri. Sinergi lintas sektor diperlukan untuk mempercepat pemulihan pascabencana sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah rehabilitasi pasar yang terdampak bencana. Erfin mengatakan Pemko Medan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses rehabilitasi dapat dilaksanakan sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatera Marsda TNI Mohammad Nurdin mengatakan, rapat tersebut juga bertujuan memvalidasi data penanganan pascabencana serta mendapatkan gambaran terbaru mengenai perkembangan pelaksanaan program di daerah.
Nurdin menjelaskan, Satgas PRR tidak mengambil alih tugas kementerian maupun lembaga. Menurutnya, satgas menjalankan fungsi koordinatif untuk membantu mengurai persoalan yang dapat menghambat percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah.
Ia menekankan bahwa percepatan penanganan pascabencana tetap harus dilaksanakan sesuai kerangka hukum. Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi perhatian karena pembiayaan program menggunakan anggaran negara.
Dalam rapat tersebut turut hadir Kepala Bappeda Medan Ferri Ichsan, Kepala BPBD Medan Yunita Sari, serta perwakilan Dinas Sosial dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.
Pemko Medan berharap koordinasi lintas kementerian, lembaga dan perangkat daerah dapat mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sehingga proses pemulihan pascabencana memberikan dampak nyata bagi masyarakat.(MB/red)

































