ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Kampung Tempel, Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, menjadi perhatian warga. Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sejumlah nama disebut-sebut dalam informasi yang beredar terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang disebut-sebut di tengah masyarakat, yakni berinisial TS alias Toso, yang diduga memotori jaringan sekaligus berperan sebagai bandar di kawasan tersebut. Selain itu disebut juga H alias Empit di Kampung Sawah, C alias Capcai di Kampung Kramat Kuba.
Warga berharap kepolisian menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Perdagangan secara profesional dan berdasarkan bukti yang sah.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, masyarakat meminta aparat mengungkap jaringan secara menyeluruh, termasuk asal-usul barang, pola distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat berdasarkan hasil penyelidikan.
Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak terbukti, warga juga berharap aparat dapat memberikan penjelasan sehingga tidak berkembang tuduhan yang tidak berdasar terhadap individu tertentu.
Dengan demikian, kepastian mengenai informasi tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi informasi tersebut,salah satu tim jurnalis telah melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan.
Charles merespons informasi tersebut dan menyatakan pihaknya akan melakukan tindak lanjut.
“Terima kasih informasinya. Akan segera kita tindaklanjuti,” ujar AKP Charles Hartono Nababan.
Pernyataan tersebut menjadi langkah awal aparat untuk memastikan apakah informasi yang beredar di tengah masyarakat memiliki dasar yang dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada langkah nyata aparat penegak hukum agar polemik dugaan peredaran narkotika di Perdagangan ini lekas mendapat kepastian hukum.
ATAPKOTA.COM tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Nama atau identitas yang disebut dalam informasi masyarakat tidak dapat dianggap sebagai pelaku sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang sah. Pihak-pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab kepada redaksi.(Ril-07/red)

































