ATAPKOTA.COM, MEDAN – DPRD Kota Medan mulai mendorong perubahan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Senin (5/10/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Medan Sri Rezeki dalam pemaparannya mengatakan, pendekatan penanggulangan kemiskinan tidak cukup jika hanya mengandalkan pemberian bantuan sosial (bansos). Kebijakan ke depan dinilai perlu lebih menekankan pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan.
“Penanggulangan kemiskinan tidak dapat hanya dilakukan melalui pemberian bantuan, tetapi harus diarahkan pula pada peningkatan kapasitas, pemberdayaan, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat miskin secara bertahap dapat meningkatkan kualitas hidup dan kemandiriannya,” ujar Sri Rezeki.
Menurutnya, revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional serta perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
DPRD juga melihat kemiskinan sebagai persoalan multidimensi. Karena itu, penanganannya tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan, tetapi juga menyangkut akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan yang layak, perlindungan sosial serta pemberdayaan ekonomi secara berkelanjutan.
Sri Rezeki menyebut Ranperda tersebut merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah sekaligus respons terhadap kebutuhan masyarakat.
“Ranperda inisiatif ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pembentukan perda oleh DPRD Medan untuk merespons kebutuhan masyarakat serta menyempurnakan kebijakan penanggulangan kemiskinan agar tetap relevan dengan aturan hukum terbaru,” katanya.
Salah satu poin penting dalam perubahan Perda tersebut adalah pembenahan basis data kemiskinan. DPRD mendorong tersedianya data yang terpadu dan diperbarui secara berkala agar pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan lebih tepat sasaran.
Selain persoalan data, materi perubahan juga mencakup penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan ruang lingkup penanggulangan kemiskinan, serta penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor.
Koordinasi tersebut diharapkan tidak hanya melibatkan perangkat pemerintah daerah, tetapi juga dapat membangun sinergi dengan dunia usaha, kalangan akademisi dan lembaga sosial.
DPRD juga menempatkan sistem monitoring dan evaluasi sebagai bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan. Dengan mekanisme tersebut, program penanggulangan kemiskinan diharapkan dapat diukur berdasarkan hasil dan manfaat yang diterima masyarakat.
Sri Rezeki berharap pembahasan Ranperda bersama Pemko Medan nantinya berlangsung secara terbuka dan komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat melahirkan peraturan daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan dan menghadirkan kesejahteraan berkelanjutan bagi warga Kota Medan,” ujarnya.
Setelah penyampaian penjelasan tersebut, Wali Kota Medan Rico Waas menerima berkas penjelasan DPRD atas Ranperda inisiatif perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015. Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.
Ranperda ini selanjutnya memasuki tahapan pembahasan bersama Pemko Medan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Substansi yang diusulkan DPRD mencakup perubahan pendekatan penanggulangan kemiskinan, pembenahan data, penguatan koordinasi serta peningkatan efektivitas pemantauan program.(AP/red)

































