ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan mengamankan seorang pria berinisial SL alias Ntong (37), warga Nagori Wonorejo, Kabupaten Simalungun, terkait kasus dugaan pencurian empat tabung gas elpiji 3 kilogram dan satu pengeras suara aktif milik Rumah Makan Nusantara Ewa.
Pria tersebut diamankan di Huta IV, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan barang milik pelaku usaha setempat.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu malam. Menurutnya, penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha yang menjadi korban tindak pidana.
Kasus tersebut berawal dari laporan Sukesno dengan nomor LP/B/300/VIII/2026/SU/SIMAL/SEK-DAGANG, tertanggal 21 Agustus 2026. Peristiwa kehilangan diketahui pada Sabtu (8/8/2026), setelah saksi Suci Habibah menginformasikan hilangnya sejumlah barang dari Rumah Makan Nusantara Ewa di Huta V, Nagori Wonorejo.
Barang yang dilaporkan hilang berupa empat tabung gas elpiji 3 kilogram berwarna hijau dan satu pengeras suara aktif merek Karoke berwarna hitam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1.080.000.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, pria yang diamankan tersebut diduga melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial Jefri, yang menurut kepolisian masih dalam pengejaran.
Menurut keterangan polisi, terduga pelaku mengakui masuk ke rumah makan yang saat itu hanya ditutup menggunakan terpal. Ia disebut mengambil satu tabung gas dan satu pengeras suara aktif dari lokasi tersebut, kemudian menyerahkannya kepada rekannya untuk dibawa keluar.
Polisi juga menyebut terduga pelaku mengakui menjual satu tabung gas hasil pencurian kepada sebuah kedai di Pardomuan Nauli seharga Rp90.000.
Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mengungkap dugaan keterlibatan pria lain berinisial Herianto alias Bahok, yang disebut mengambil tiga tabung gas tambahan dari lokasi yang sama. Menurut keterangan kepolisian, ketiga tabung tersebut dijual seharga Rp250.000, dengan bagian Rp50.000 disebut diterima SL alias Ntong.
Kapolsek menerangkan, Herianto sebelumnya telah diamankan pada Senin (5/10/2026) dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dan diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penanganan lebih lanjut.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Penetapan peran dan pertanggungjawaban masing-masing pihak harus mengacu pada alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Saat ini, SL alias Ntong telah diamankan di Mapolsek Bandar Huluan untuk menjalani proses penyidikan. Kepolisian menyatakan penanganan perkara akan dilanjutkan hingga tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan terus memproses kasus ini hingga tuntas sampai ke tingkat Jaksa Penuntut Umum. Seluruh jajaran Polsek Bandar Huluan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha di wilayah hukum kami,” ujar IPTU Patar Banjarnahor.
Pengungkapan tersebut diharapkan membantu memberikan kepastian penanganan atas laporan kehilangan yang dialami korban. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.(AP/red)

































