ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Gibran menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden, mendukung agenda pemerintahan, serta menyukseskan program Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran saat memberikan keterangan pers di sela-sela peninjauan pameran INACRAFT 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.
Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Dalam pertimbangan putusan, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas (SMA) sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Namun, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon. Mahkamah turut menilai perkara tersebut tidak lagi tepat diajukan melalui mekanisme PHPU karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Menanggapi pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut, Gibran menyatakan dirinya telah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujarnya.
Gibran juga menyatakan akan menindaklanjuti catatan MK mengenai dokumen yang digunakan sebagai bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
“Ya, itu nanti segera kami follow up,” katanya.
Putusan tersebut menutup pemeriksaan perkara PHPU yang diajukan sejumlah pemohon terkait persoalan syarat pendidikan Gibran pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sementara itu, Gibran menegaskan bahwa dirinya akan melanjutkan tugas pemerintahan dan berfokus pada pelayanan kepada masyarakat.(RE/red)

































