ATAPKOTA.COM, BENGKULU – Polda Bengkulu menyetujui permohonan penangguhan penahanan terhadap UHA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen. Kuasa hukumnya, Rizki Dini Hasanah, S.H., mengapresiasi keputusan tersebut dan memastikan kliennya tetap kooperatif mengikuti proses hukum.
Apresiasi itu disampaikan Dini pada Rabu (7/10/2026). Ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Bengkulu, Propam Polda Bengkulu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kasubdit Harda Bangtah, serta jajaran terkait yang telah menyetujui permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolda Bengkulu, Propam, Direktur Reskrimum, Kasubdit Harda Bangtah beserta seluruh jajarannya yang telah menyetujui permohonan penangguhan klien kami. Seluruh persyaratan dan dokumen juga telah kami lengkapi sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Dini.
Menurut Dini, keputusan tersebut menjadi bagian dari penerapan proses hukum yang tetap memperhatikan hak-hak warga negara. Ia juga menyinggung prinsip due process of law, yakni proses penegakan hukum yang harus dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Esensi KUHAP dan KUHP baru yang berlandaskan due process of law sangat dirasakan oleh warga negara Republik Indonesia. Kita sama-sama tahu bahwa KUHAP dan KUHP baru mengubah sistem hukum nasional menjadi hukum nasional yang adaptif, humanis, berkeadilan, berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta menjamin kepastian hukum,” katanya.
Terkait penetapan UHA sebagai tersangka, Dini menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan salah satu dokumen yang berada dalam penguasaan kliennya.
Namun, ia menyatakan dokumen yang dipersoalkan bukan dibuat oleh UHA. Menurut penjelasan kuasa hukum, terdapat dugaan bahwa dokumen tersebut dibuat oleh pihak penjual dalam transaksi objek yang menjadi persoalan.
“Dokumen yang menjadi persoalan bukan dibuat oleh UHA. Ada dugaan dokumen tersebut dibuat oleh pihak penjual. Persoalan ini nantinya akan kami bantah dan buktikan dalam persidangan,” jelas Dini.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum. Kebenaran mengenai asal-usul dokumen dan pihak yang bertanggung jawab masih harus diuji melalui proses hukum serta alat bukti yang relevan.
Dini mengatakan, sejauh pengamatan pihaknya, proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Ia mengaku tidak melihat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
“Sejauh yang kami lihat, tidak ada kejanggalan. Prosesnya berjalan sesuai regulasi dan mekanisme yang ada,” katanya.
Untuk langkah hukum selanjutnya, tim kuasa hukum menyatakan akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dini menegaskan, pembelaan terhadap UHA akan disusun berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia apabila perkara telah memasuki tahap persidangan.
“Kalau nantinya terbukti beliau tidak bersalah atau merupakan korban dalam jual beli objek tersebut, kami akan mengupayakan pembelaan terhadap klien kami,” ujar Dini.
Ia menjelaskan bahwa pembelaan tersebut akan disampaikan setelah perkara memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, mengenai berbagai pemberitaan yang beredar tentang UHA, Dini memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh. Ia menyerahkan pembuktian perkara kepada proses hukum.
“Soal berita-berita yang beredar tentang UHA, kami no comment. Biarlah nanti dibuktikan di persidangan,” tegasnya.
Dini memastikan UHA akan menghormati proses hukum dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan selama penangguhan penahanan maupun tahapan pemeriksaan berikutnya.
“Kami mengapresiasi profesionalisme Polda Bengkulu beserta jajarannya. UHA akan tetap kooperatif dan mengikuti setiap proses pemeriksaan selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penangguhan penahanan tidak dengan sendirinya menghentikan proses hukum ataupun menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Status perkara dan pembuktian dugaan tindak pidana tetap bergantung pada proses hukum yang dijalankan oleh aparat berwenang dan pengadilan.
Laporan : Sudarwan-atapkota.

































