ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polsek Panei Tongah, Polres Simalungun, mengungkap dugaan penanaman ganja di sebuah ladang di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Deking Sinaga (47) dan 12 batang tanaman yang diduga ganja.
Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah Ipda R. Siahaan SH mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tanaman yang diduga ganja di sebuah ladang.
Informasi tersebut diterima Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel J. Damanik SH pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Warga melaporkan adanya tanaman yang diduga ganja di ladang yang disebut milik Deking Sinaga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Kanit Intel Ipda Girsang Sinaga dan sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendatangi lokasi bersama Kanit Intel dan didampingi Gamot Huta Gortak, Ewin Sitio. Dari pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah tanaman yang diduga ganja.
“Sekira pukul 16.00 WIB, kami bersama Kanit Intel, didampingi Gamot Huta Gortak Ewin Sitio, tiba di TKP dan benar ditemukan jenis tanaman ganja di ladang milik diduga pelaku,” kata R. Siahaan saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Setelah melaporkan temuan tersebut kepada Kapolsek, petugas bersama pimpinan kepolisian setempat mendatangi kediaman Deking Sinaga. Kedatangan mereka turut didampingi Pangulu Nagori Marjandi Embong, Budi Sinaga.
Deking kemudian dibawa ke lokasi ladang untuk dimintai keterangan. Menurut R. Siahaan, pria tersebut mengakui telah menanam tanaman yang diduga ganja secara sengaja dan menunjukkan lokasi penanamannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya menanam ganja secara sengaja, dan menunjukkan 12 batang tanaman ganja yang ditanam secara terpisah di ladangnya,” ujarnya.
Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan SH. Sekitar pukul 18.00 WIB, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun bersama anggota Polsek Panei Tongah tiba di lokasi untuk menangani perkara tersebut.
Petugas kemudian mencabut dan mengamankan 12 batang tanaman yang diduga ganja sebagai barang bukti. Deking Sinaga bersama barang bukti dibawa ke Polsek Panei Tongah untuk menjalani proses lebih lanjut, sebelum perkara ditangani oleh Satnarkoba Polres Simalungun sesuai mekanisme yang berlaku.
R. Siahaan mengatakan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang menyampaikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian dan kepekaan warga yang segera melaporkan temuan mencurigakan kepada kami,” katanya.
Ia menambahkan, informasi dari masyarakat berperan penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
Polsek Panei Tongah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.(AP/red)

































