ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar dua papan reklame yang tidak memiliki izin di dua lokasi berbeda, Kamis (8/10/2026). Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menegakkan aturan terkait bangunan reklame di wilayah Kota Pematangsiantar.
Dua papan reklame yang ditertibkan masing-masing berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, serta Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Penertiban dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 010/000.1.10/1793/X-2026 dan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/541/IX-2026 tentang Tim Penertiban dan/atau Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin serta Bangunan yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2026.
Saat apel personel, Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu SH melalui Sekretaris Satpol PP Mangaraja Tua Nababan SPd MM menegaskan, proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba ataupun represif.
“Seluruh proses diawali sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi kepada pelaku usaha yang terdampak,” ungkap Mangaraja Tua.
Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan status perizinan bangunan reklame.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pematangsiantar, Henri Marolop Hutapea SE, mengatakan berdasarkan data yang diperoleh, sejumlah bangunan reklame yang ditertibkan diketahui tidak lagi memiliki izin.
“Maka sesuai arahan, kami melakukan penertiban dan pembongkaran,” ujarnya.
Henri menambahkan, pelaksanaan pembongkaran juga mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/550/IX-2026 tertanggal 24 September 2026 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin di Kota Pematangsiantar Tahun 2026.
Menurutnya, Satpol PP juga menjadwalkan pembongkaran papan reklame lainnya pada hari berikutnya. Karena ukurannya cukup besar, pekerjaan tersebut direncanakan berlangsung pada malam hari untuk meminimalkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
“Besok juga ada kita bongkar papan reklame. Dikarenakan lumayan besar ukurannya, jadi kita akan lakukan pembongkaran di malam hari agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terkhusus di area pembongkaran,” terang Henri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Trantibum Penmas Bilmar Saragih SP, Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Fajar Mukhlis Harahap SSTP MAP, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Hendra Hotmian Simanjuntak SAP MSi, serta Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Rismanto Sirait SE.(AP/red)

































