ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polsek Purba, Polres Simalungun, menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Gaja Pokki, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Informasi yang diterima melalui layanan Halo Kapolres Simalungun pada Sabtu (10/10/2026) itu menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan keterangan di lapangan.
Kapolsek Purba IPTU Budianto Silalahi mengatakan, personel bersama Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, dan sejumlah anggota mendatangi lokasi yang disebut dalam pengaduan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Begitu laporan masuk melalui Hotline Halo Kapolres Simalungun, kami langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Budianto.
Menurutnya, upaya meminta keterangan tambahan dari pelapor belum membuahkan hasil karena pelapor tidak lagi bersedia memberikan informasi lebih lanjut. Polisi kemudian berupaya menghimpun keterangan dari sumber lain, termasuk pemerintah desa setempat.
“Karena pelapor tidak lagi mau memberikan keterangan, kami mencari informasi melalui jalur lain, yaitu pemerintah desa setempat,” katanya.
Dalam proses pengumpulan informasi, Kepala Desa Halomoan Sinaga menyampaikan pandangannya mengenai seorang warga berinisial HG yang disebut dalam laporan. Menurut keterangan Kapolsek, kepala desa menilai informasi yang diterimanya mengenai warga tersebut tidak sesuai dengan dugaan yang dilaporkan.
Namun, keterangan dari pemerintah desa itu tidak serta-merta membuktikan benar atau tidaknya laporan yang masuk. Kepolisian menyatakan akan tetap menelusuri informasi tersebut dan mencari keterangan tambahan untuk memperjelas persoalan.
“Kami bekerja secara profesional dan berimbang. Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti, tetapi setiap laporan terkait narkoba wajib kami telusuri sampai jelas kebenarannya,” ujar Budianto.
Pendalaman informasi diperlukan agar dugaan yang dilaporkan tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum didukung bukti yang memadai. Di sisi lain, keterbatasan keterangan dari pelapor membuat polisi perlu mencari sumber informasi lain yang relevan.
Sebagai langkah lanjutan, Polsek Purba berencana berkoordinasi dengan Pangulu Urung Purba untuk menggali informasi tambahan mengenai laporan tersebut. Perkembangan penanganannya juga akan disampaikan kepada pimpinan.
Budianto mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan Halo Kapolres Simalungun secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi yang jelas dan dapat membantu proses pemeriksaan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Sampaikan informasi yang benar dan jelas, dan jangan ragu bekerja sama dengan polisi demi melindungi lingkungan kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada informasi dalam keterangan kepolisian yang menunjukkan bahwa dugaan peredaran ganja di Gaja Pokki telah terbukti. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.(AP/red)
































