ATAPKOTA.COM, DELI SERDANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama BNNP Sumut, TNI, pemerintah daerah, dan personel gabungan menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di bantaran Sungai Jalan M. Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).
Dalam operasi yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi tersebut, petugas mengamankan 37 orang. Sebanyak 27 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine, sedangkan dua orang lainnya diduga berperan sebagai pengedar berdasarkan hasil asesmen.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan, operasi gabungan itu merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus tindak lanjut atas instruksi Presiden kepada Kapolri.
“Sesuai instruksi Presiden kepada Bapak Kapolri, kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, BNNP Sumut, Polrestabes Medan, TNI, dan pemerintah daerah hari ini melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujar Andy seusai kegiatan.
Dari total 37 orang yang diamankan, delapan orang dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine dan dipulangkan kepada keluarga masing-masing.
Sementara itu, 27 orang yang hasil tes urinenya positif akan ditindaklanjuti melalui proses rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Adapun dua orang yang diduga sebagai pengedar akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perbedaan penanganan tersebut menunjukkan bahwa tindak lanjut terhadap orang yang diamankan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dugaan peran masing-masing. Status hukum kedua orang yang diduga sebagai pengedar tetap perlu mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti yang dilaporkan antara lain:
- Sabu seberat 100 gram.
- 52 alat isap sabu atau bong.
- 100 kaca pireks.
- 25 korek mancis.
- Tiga timbangan digital.
- 19 unit alat komunikasi dan satu unit tablet.
- Satu unit mobil dan empat sepeda motor.
- Satu senjata tajam jenis celurit dan tiga pisau.
- Delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Petugas juga menemukan lima mesin judi dingdong, tiga kantong berisi koin dingdong, serta uang tunai Rp1.635.000.
Polda Sumut belum merinci dalam keterangan yang disampaikan mengenai keterkaitan setiap barang dengan masing-masing orang yang diamankan. Karena itu, penetapan status barang bukti dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana perlu merujuk pada hasil penyidikan.
Andy menegaskan, pemberantasan narkoba di wilayah Percut Sei Tuan tidak berhenti pada operasi tersebut. Pihaknya berkomitmen melanjutkan penindakan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dengan dukungan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Percut Sei Tuan, mari kita jaga tanah ini, tanah Percut Sei Tuan, tanah Sumatera Utara, agar tidak kotor dan rusak karena narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Bersama masyarakat, kita berantas narkoba,” katanya.
Ia juga memastikan personel kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di kawasan tersebut.
“Hari ini kami hadir, besok kami hadir, lusa kami hadir, dan kami akan terus hadir di sini. Kami pastikan Percut Sei Tuan akan kami bebaskan dari peredaran narkoba, tentunya dengan dukungan masyarakat,” ujar Andy.
Polda Sumut mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika kepada aparat berwenang. Sinergi kepolisian, BNN, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai penting untuk mendukung pencegahan serta pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.(AP/red)

































