ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Keempatnya diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Kisaran pada Sabtu (10/10/2026) dini hari.
Keempat pria tersebut masing-masing berinisial MIFN (23), MAR (18), AA (18) alias Imam, dan JO (18). Mereka diamankan di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol serta sebuah losmen di Jalan H. Misbah No. 5, wilayah Kisaran.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Edi Usman terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp30 juta.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, kejadian bermula ketika Bong Ficjen Arco, anak korban, mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi BK 5166 VCK bersama dua saksi lainnya.
Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh empat orang yang mengendarai dua sepeda motor. Keempat orang tersebut kemudian menuduh saksi melakukan penganiayaan terhadap teman mereka.
Dengan alasan hendak memastikan tuduhan tersebut, saksi diajak menuju lokasi lain. Namun, di tengah perjalanan, saksi diturunkan. Para terduga pelaku kemudian diduga membawa sepeda motor milik korban dan satu unit ponsel Vivo Y03 berwarna biru milik saksi.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Asahan untuk mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., memerintahkan Tim Jatanras Satreskrim melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim mengamankan dua pria, yakni Muhammad Ikhsan Fahrezi dan Muhammad Andican Risaldi, di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kisaran.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Ahmad Arsal alias Imam serta Jefri Oktari di sebuah losmen di Jalan H. Misbah No. 5, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan tujuh unit ponsel berbagai merek, satu helm, satu jam tangan, satu jaket, dan satu celana panjang sebagai barang bukti.
Keempat pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, keempat terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian biasa.
Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan status hukum para terduga pelaku tetap mengikuti proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., melalui jajaran Satreskrim menegaskan komitmen Polres Asahan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polres Asahan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak mudah terpancing oleh tuduhan yang belum jelas kebenarannya, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau meminta bantuan kepolisian.(AP/red)

































