ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan kesiagaan darurat bencana kabut asap selama 14 hari, terhitung mulai Jumat (16/10/2026). Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kabut asap yang memerlukan langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya pelajar dan kelompok rentan.
Keputusan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si., serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Rakor berlangsung di Command Center Lantai 2 Balai Kota Pematangsiantar, Jumat (16/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar Urat Hatoguan Simanjuntak, S.KM., M.Kes., menyampaikan bahwa kondisi cuaca pada hari itu relatif lebih cerah setelah turun hujan. Ia juga menyebutkan bahwa hingga rapat berlangsung, belum ditemukan warga yang terjangkit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Meski demikian, Pemko Pematangsiantar membahas sejumlah langkah pencegahan untuk mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat.
Sekda Junaedi Antonius Sitanggang mengusulkan penetapan status siaga darurat serta meminta agar kegiatan pembelajaran di sekolah tetap berlangsung dengan menerapkan langkah-langkah preventif.
Langkah tersebut antara lain pembagian masker kepada peserta didik dan pembatasan kegiatan di luar ruang kelas. Ia juga meminta setiap kecamatan menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kabut asap, termasuk laporan warga yang mengalami gejala ISPA.
“Bahkan bila diperlukan, membuka posko di setiap kelurahan/kecamatan. Saya juga meminta BPBD tetap koordinasi dengan stakeholders,” kata Junaedi.
Ia turut mendorong koordinasi lintas instansi agar laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat dan kebutuhan penanganan darurat bisa diidentifikasi.
Wali Kota Wesly Silalahi menegaskan perlunya tindakan pencegahan segera untuk menghadapi kondisi kabut asap. Ia meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan kesiagaan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Tingkatan kesiagaan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Wesly.
Perwakilan TNI, Polres Pematangsiantar, dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemko, termasuk rencana pembentukan posko darurat kabut asap.
Melalui koordinasi tersebut, Pemko Pematangsiantar mendorong kesiapan lintas sektor dalam memantau perkembangan kondisi kabut asap, menerima laporan masyarakat, serta menjalankan langkah perlindungan kesehatan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.(AP/red)

































