ATAPKOTA.COM, MEDAN BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan empat pria dalam penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (15/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sabu dengan berat bruto 9,60 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penggerebekan sekitar pukul 16.00 WIB itu dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak pukul 13.00 WIB.
Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial IH (33), yang diduga berperan sebagai pengedar, serta Mu (41), Ma (41), dan Z (37), yang menurut keterangan awal kepolisian diduga sebagai pengguna narkotika.
Dari lokasi, petugas menyita empat paket besar dan 11 paket kecil yang diduga berisi sabu dan disebut berkaitan dengan IH. Polisi juga mengamankan plastik klip kosong, sebuah benda logam kecil berujung runcing, dompet berwarna hijau, serta uang tunai Rp430.000.
Sementara itu, dari ketiga pria lainnya, petugas mengamankan satu alat isap yang dilengkapi kaca pirex.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., mengatakan penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus hadir dan menindaklanjuti laporan warga untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari dampaknya,” ujar AKP A.R. Riza.
Keempat pria beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Meski demikian, dugaan peran masing-masing pria masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan. Penetapan status hukum dan pembuktian perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(AP/red)

































