ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polres Simalungun bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun menindaklanjuti pemberitaan media daring mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Dalam pengecekan di Lingkungan 11, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Jumat (16/10/2026), petugas tidak menemukan aktivitas jual beli narkotika.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengecekan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap informasi yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait dugaan peredaran narkoba.
“Pemberitaan tersebut langsung kami tindaklanjuti atas perintah lisan Kapolres Simalungun. Setiap informasi yang meresahkan masyarakat, termasuk soal narkoba, pasti kami respons,” ujar Verry.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah lisan Kapolres Simalungun dan informasi yang dimuat salah satu media daring mengenai dugaan peredaran narkotika di Perdagangan. Verry juga menyebut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu landasan kegiatan.
Sekitar pukul 16.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Simalungun, IPDA Alek Sidabutar, S.H., bersama personel Satres Narkoba dan BNN Kabupaten Simalungun mendatangi lokasi yang diduga kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas transaksi narkotika di lokasi.
“Saat tiba di lokasi, tim tidak menemukan adanya aktivitas jual beli narkotika. Meski demikian, kami tidak berhenti di situ,” kata Verry.
Setelah melakukan pengecekan, personel berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan (Kepling) 11 Kelurahan Perdagangan I, Mami Wulan. Petugas meminta perangkat lingkungan dan masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang mengarah pada dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
Laporan dapat disampaikan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun atau BNN Kabupaten Simalungun untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor. Peran serta warga sangat penting karena polisi tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas narkoba,” ucap Verry.
Ia menambahkan, Polres Simalungun akan terus menjaga komunikasi dengan perangkat lingkungan dan masyarakat setempat. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan apabila ditemukan dasar yang memadai.
“Apabila ada informasi tentang peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, akan kami selidiki dan tindak tegas. Hasil kegiatan ini juga sudah dilaporkan kepada pimpinan,” tutupnya.
Pengecekan tersebut menjadi tindak lanjut atas informasi yang beredar. Meski petugas tidak menemukan transaksi narkotika saat berada di lokasi, kondisi itu tidak serta-merta membuktikan ada atau tidaknya aktivitas serupa pada waktu lain. Karena itu, informasi lanjutan dari masyarakat tetap perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan yang sesuai dengan hukum.(red)


































