ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus menggelar rembuk bersama kepala lingkungan (Kepling) dan gamot di Kantin Polsek Dolok Batu Nanggar, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu (18/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum untuk menyerap keluhan warga, mulai dari respons layanan darurat 110 hingga kenakalan remaja, balap liar, dan penggunaan lem yang disalahgunakan.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendekatan humanis kepolisian untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekaligus mengidentifikasi persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Ini bentuk nyata Polri untuk masyarakat, yakni polisi bersama masyarakat yang melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar Verry saat dikonfirmasi pada Minggu (18/10/2026) malam.
Menurutnya, rembuk bersama perangkat lingkungan diharapkan memperkuat koordinasi antara kepolisian dan masyarakat dalam mencegah serta menangani berbagai persoalan di lingkungan masing-masing.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Simalungun Kompol Imam Alriyuddin, Kabag Sumda Kompol Marnaek Ritonga, Kabag Ops Kompol Tukkar Simamora, Kasat Intelkam AKP Tombor Marbun, Kasat Binmas AKP D. Pasaribu, Kapolsek Dolok Batu Nanggar IPTU Rido V. Pakpahan, serta para Kepling dan Bhabinkamtibmas.
Dalam sesi dialog, Kepling Serbelawan Kota menyampaikan keluhan mengenai waktu respons layanan darurat 110 yang dinilai masih lambat. Ia juga menyoroti kendala dalam pengurusan surat izin mengemudi (SIM) secara daring, khususnya pada tahap pendaftaran dan pemenuhan persyaratan administrasi.
Menanggapi keluhan tersebut, Hendri menjelaskan bahwa keterlambatan layanan 110 dapat dipengaruhi sejumlah faktor teknis, termasuk gangguan jaringan komunikasi. Ia juga mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Halo Kapolres sebagai alternatif penyampaian laporan.
Kapolres menegaskan bahwa keluhan mengenai keterlambatan atau ketidaksesuaian pelayanan akan menjadi bahan evaluasi internal.
“Setiap keluhan keterlambatan atau ketidaksesuaian pelayanan akan menjadi bahan evaluasi. Bila ditemukan kelalaian personel, akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Mengenai layanan SIM daring, Hendri menjelaskan bahwa aplikasi digunakan untuk memudahkan pendaftaran awal. Sementara itu, tahapan yang mengharuskan kehadiran pemohon tetap dilaksanakan secara langsung di kantor pelayanan Sat Lantas Batu VI.
Ia meminta para perangkat lingkungan membantu menyosialisasikan mekanisme tersebut agar masyarakat memahami tahapan pelayanan yang harus dijalani.
Persoalan kenakalan remaja juga menjadi salah satu keluhan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Kepling Lingkungan III Serbelawan mengungkapkan keresahan warga terhadap penyalahgunaan lem atau ngelem, balap liar, serta penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, termasuk karena melibatkan anak di bawah umur.
Kepling itu juga menyampaikan bahwa sejumlah persoalan warga dapat diupayakan penyelesaiannya melalui pendampingan Bhabinkamtibmas dengan pendekatan persuasif dan musyawarah.
Menanggapi hal tersebut, Hendri menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan mendampingi anak. Ia juga mendorong pembinaan di sekolah melalui Program Polisi Peduli Pendidikan serta koordinasi dengan pedagang untuk mencegah penyalahgunaan lem oleh anak-anak.
Untuk mengantisipasi balap liar dan penggunaan knalpot brong, Kapolres meminta Polsek Dolok Batu Nanggar meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan.
Kepling, gamot, serta orang tua juga diminta membantu mengidentifikasi lokasi dan waktu yang rawan digunakan untuk balap liar, sekaligus meningkatkan pembinaan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing.
Apabila ditemukan pelanggaran, kepolisian akan menindaklanjutinya melalui pembinaan atau penegakan hukum sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, Gamot Huta I Hairu Nasution turut menanyakan status hukum perkawinan siri dan konsekuensi apabila perkawinan tidak dicatatkan secara resmi.
Menanggapi pertanyaan itu, Hendri menjelaskan bahwa perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, terutama terkait pembuktian status perkawinan, pemenuhan hak dan kewajiban pasangan, serta perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Ia mengimbau masyarakat memahami dan mematuhi ketentuan hukum perkawinan. Jika terdapat dugaan tindak pidana, kepolisian akan menanganinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam arahannya, Hendri menegaskan komitmen Polres Simalungun untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga kamtibmas melalui pelaksanaan kebijakan Kapolri, termasuk Program Quick Wins.
Ia menyebut komunikasi langsung dengan perangkat lingkungan menjadi salah satu cara untuk mengetahui persoalan masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan berkembang lebih luas.
Kapolres pun memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas meningkatkan koordinasi dengan Kepling, gamot, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya di wilayah binaan.
Menurutnya, deteksi dini perlu dilakukan secara berkelanjutan agar potensi gangguan kamtibmas dapat diidentifikasi dan ditangani sedini mungkin.
“Kinerja Bhabinkamtibmas akan dipantau dan dievaluasi secara berkala melalui Anev untuk memastikan efektivitas tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Rembuk bersama warga tersebut berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah kegiatan, Kapolres melanjutkan agenda dengan memeriksa langsung pelayanan kepolisian di Polsek Dolok Batu Nanggar sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi.
Verry menambahkan, kegiatan itu diharapkan mempererat komunikasi antara kepolisian dan perangkat lingkungan serta menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan dan pemeliharaan kamtibmas. Menurut keterangan kepolisian, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.(AP/red)


































