ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun mengamankan tiga orang dan menyita sabu dengan berat bruto 1,99 gram dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), Senin malam (19/10/2026).
Penggerebekan berlangsung di Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dari lokasi tersebut, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, setelah salah seorang yang diamankan mengaku masih menyimpan narkotika.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama masyarakat untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
“Ini bentuk nyata kehadiran Polri melalui kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar Verry saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan dipimpin Kabag Ops Polres Simalungun, AKP Tukkar Lungun Simamora, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M. Pelaksanaan kegiatan melibatkan Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H., Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Horas Butarbutar, S.H., serta personel gabungan dari Satresnarkoba, Satsamapta, Provos, BNN Kabupaten Simalungun, dan kepala lingkungan setempat.
Menurut Verry, petugas mengamankan dua laki-laki dan satu perempuan dewasa yang masing-masing berinisial atau disebut dalam keterangan kepolisian sebagai Andri Wardan Lubis alias Gebo, Ferdiansah alias Petet, dan Clarizaniwa Indira alias Niwa.
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu, satu kaca pirex kosong, enam sendok dari pipet plastik, satu mancis biru merek Tokai, satu alat isap atau bong yang dibuat dari botol minuman, serta satu telepon seluler Android merek Oppo berwarna biru.
Dalam pemeriksaan awal, Andri disebut mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Gones yang menurut keterangannya tinggal di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah Andri. Di kamar belakang, tim menemukan 15 paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah seseorang bernama Gones. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil, berdasarkan keterangan kepolisian.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 17 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,99 gram, satu sendok dari pipet plastik, satu kotak elektrik saver, satu dompet panjang berwarna hitam, dan satu telepon seluler Android merek Infinix berwarna putih.
Polres Simalungun menyebut Andri Wardan Lubis, 36 tahun, yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Nagori Karang Bangun, ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan berperan sebagai penjual narkotika.
Sementara itu, dua orang lainnya, yakni Ferdiansah, 24 tahun, dan Clarizaniwa Indira, 27 tahun, disebut menjalani asesmen oleh BNN untuk menentukan penanganan rehabilitasi. Ferdiansah tercatat bekerja sebagai wiraswasta, sedangkan Clarizaniwa berstatus mahasiswi. Keduanya berdomisili di wilayah Kecamatan Tapian Dolok.
Penetapan status tersangka terhadap Andri serta proses asesmen terhadap dua orang lainnya merupakan keterangan dari pihak kepolisian. Proses hukum selanjutnya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Simalungun bersama Kasat Resnarkoba juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui Kepala Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak. Warga diminta menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Verry mengatakan kegiatan KRYD dan P4GN tersebut diharapkan dapat membantu menekan peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama Polri memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Laporan : Larsen Simatupang-atapkota.

































