ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Pemerintah memperkuat strategi peningkatan investasi berkualitas melalui hilirisasi industri dan reformasi perizinan untuk memberikan kepastian kepada investor. Salah satu capaian yang disoroti adalah peningkatan kontribusi investasi hilirisasi menjadi 35 persen pada triwulan III 2026, dibandingkan sekitar 26 persen pada 2024.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Rosan mengatakan, pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan nilai investasi, tetapi juga berupaya memastikan penanaman modal memberikan dampak nyata terhadap perekonomian nasional. Dampak tersebut antara lain mencakup penciptaan lapangan kerja, peningkatan penguasaan teknologi, dan penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
“Kalau kami melihat trennya, pada 2024 kontribusi hilirisasi masih sekitar 26 persen. Pada triwulan ketiga tahun ini, angkanya sudah mencapai 35 persen,” ujar Rosan dalam keterangan pers.
Ia menegaskan, pemerintah akan terus mendorong investasi berkualitas yang mampu memperkuat industri dalam negeri sekaligus meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Rosan menjelaskan, pengembangan investasi harus mempertimbangkan karakteristik setiap sektor industri. Untuk hilirisasi, pemerintah akan melanjutkan pengembangan industri berbasis nikel, baterai kendaraan listrik, dan produk turunannya.
Menurutnya, peningkatan investasi di sektor tersebut perlu diimbangi dengan pengelolaan produksi yang tepat, peningkatan kualitas produk, penguasaan teknologi, serta perluasan kesempatan kerja.
“Seperti yang sudah kita lakukan pada hilirisasi nikel dan baterai kendaraan listrik, itu akan terus kita kembangkan. Produksi nikel dan produk turunannya perlu dijaga keseimbangannya agar kualitas produk meningkat, teknologi semakin baik, dan penyerapan tenaga kerja juga berjalan,” jelasnya.
Strategi tersebut diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri. Dengan pengolahan lebih lanjut, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah, tetapi juga memperkuat posisi dalam industri manufaktur dan rantai pasok global.
Namun, keberhasilan hilirisasi juga perlu dinilai dari dampak ekonominya, termasuk penciptaan pekerjaan, transfer teknologi, nilai tambah domestik, dan keberlanjutan industri.
Selain hilirisasi, pemerintah mempercepat reformasi birokrasi untuk memperbaiki iklim investasi. Rosan menyebut integrasi sistem perizinan kini melibatkan 28 kementerian dan lembaga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Integrasi tersebut ditujukan untuk memperjelas prosedur dan memberikan kepastian waktu pelayanan bagi investor dalam negeri maupun asing.
Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah fiktif positif, yakni mekanisme hukum yang dalam kondisi dan persyaratan tertentu memungkinkan suatu permohonan dianggap dikabulkan apabila pejabat atau instansi berwenang tidak menetapkan keputusan dalam batas waktu yang ditentukan.
Rosan menyatakan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerbitkan sekitar 328 perizinan melalui mekanisme tersebut.
“Apabila kementerian lain memiliki standar waktu pelayanan, misalnya 10 hari, tetapi dalam jangka waktu itu izin belum diterbitkan, mekanisme fiktif positif dapat diterapkan sesuai ketentuan. Kami sudah menerapkannya dan menerbitkan kurang lebih 328 perizinan melalui mekanisme tersebut,” ungkap Rosan.
Penerapan mekanisme ini diharapkan mengurangi hambatan administratif yang berpotensi memperlambat realisasi investasi. Meski demikian, penerapannya tetap harus mengikuti persyaratan hukum, jenis perizinan, dan kewenangan instansi terkait.
Pemerintah juga memperkuat koordinasi lintas kementerian melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk mempercepat dan memberikan kepastian proses pengurusan izin tinggal terbatas atau KITAS bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
Rosan menyampaikan, proses layanan imigrasi yang sebelumnya dapat memakan waktu satu hingga enam bulan ditargetkan menjadi lima hari.
Menurutnya, penyederhanaan prosedur dan kepastian waktu menjadi faktor penting bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja asing dengan keahlian tertentu untuk mendukung kegiatan usaha dan investasi.
Meski demikian, target lima hari tersebut perlu dipahami sesuai cakupan layanan dan persyaratan yang berlaku. Kepastian waktu pelayanan tidak serta-merta menghapus kewajiban pemohon untuk memenuhi ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Rosan menegaskan bahwa investor membutuhkan regulasi yang jelas, prosedur yang transparan, dan kepastian waktu dalam mengurus perizinan. Pemerintah, kata dia, berupaya mengurangi ketidakpastian yang selama ini dapat memengaruhi keputusan penanaman modal.
“Investor tentu mengharapkan kepastian. Mereka tidak menyukai kejutan yang tidak terduga. Karena itu, tugas utama kami adalah mengurangi ketidakpastian, baik dari sisi perizinan, waktu pelayanan, maupun proses investasi bagi investor dalam negeri dan luar negeri,” pungkasnya.
Peningkatan kontribusi hilirisasi dan pembenahan perizinan menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat iklim investasi nasional. Keberhasilan kebijakan tersebut selanjutnya akan terlihat dari realisasi investasi, pertumbuhan industri, peningkatan produktivitas, dan manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.(RE/red)


































