ATAPKOTA.COM, BENGKULU – Hidayati, yang mengaku sebagai putri kandung Umar Hasi A., melaporkan Prof. dr. Ratnawati, MCH, Sp.P(K), Ph.D., ke Polda Bengkulu atas dugaan pemalsuan dokumen tanah, Kamis (22/10/2026). Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/317/X/2026/SPKT/POLDA BENGKULU.
Laporan itu berkaitan dengan dokumen sertifikat tanah yang digunakan dalam klaim kepemilikan lahan di kawasan Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Hidayati menyatakan tanah yang dipersoalkan merupakan milik orang tua kandungnya.
Dalam laporan tersebut, Ratnawati dicantumkan sebagai pihak terlapor. Dugaan yang disampaikan Hidayati berkaitan dengan penggunaan fotokopi sertifikat tanah Nomor 0915 atas nama Ratnawati, yang menurut keterangannya menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai keabsahan dokumen.
Berdasarkan uraian dalam laporan, persoalan tersebut berkaitan dengan proses gugatan yang diajukan Hidayati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu pada 16 Desember 2019.
Hidayati menyebut sertifikat asli tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan, baik di PTUN maupun di Pengadilan Negeri Bengkulu. Ia juga mempersoalkan salinan atau hasil pemindaian sertifikat yang ditampilkan dalam persidangan karena, menurut keterangannya, terdapat coretan, bagian nama yang tertutup, serta goresan silang pada lembar dokumen.
Selain itu, Hidayati mempertanyakan keberadaan warkah atau dokumen dasar yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tersebut. Ia berharap seluruh aspek itu dapat ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
Keberadaan coretan atau ketidaklengkapan dokumen yang dipersoalkan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan. Keabsahan dokumen dan ada atau tidaknya unsur pidana perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
Hidayati mengatakan laporan tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan hukum mengenai status tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya.
“Saya menempuh jalur hukum agar persoalan tanah milik orang tua saya ini bisa diperiksa secara jelas. Saya berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara profesional, mengungkap fakta yang sebenarnya, dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan,” tegas Hidayati.
Ia berharap penyidik memeriksa dokumen yang dipersoalkan, menelusuri bukti-bukti terkait, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang relevan. Menurutnya, proses tersebut penting untuk memberikan kejelasan mengenai kepemilikan tanah dan keabsahan dokumen yang menjadi pokok persoalan.
Hidayati juga berharap laporan yang telah diterima tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam surat tanda penerimaan laporan, dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, pencantuman pasal dalam laporan tidak berarti unsur tindak pidana telah terbukti. Penilaian mengenai penerapan ketentuan hukum dan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.
Laporan yang diterima SPKT Polda Bengkulu pada 22 Oktober 2026 tersebut menjadi langkah awal Hidayati untuk meminta pemeriksaan atas persoalan dokumen tanah yang dipermasalahkan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Tanggapan Prof. dr. Ratnawati sebagai pihak terlapor juga belum diperoleh.
Hidayati berharap pihak terlapor bersikap kooperatif apabila dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Ia juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional tanpa intervensi yang dapat memengaruhi proses hukum.
Menurut Hidayati, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar persoalan dokumen dan status kepemilikan tanah memperoleh kejelasan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan ini didasarkan pada keterangan pelapor dan informasi mengenai laporan yang disampaikan. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terlapor maupun kepolisian untuk memberikan penjelasan agar perkembangan perkara dapat diberitakan secara berimbang dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Laporan : Sudarwan-atapkota.

































