ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Polsek Patumbak Polrestabes Medan terus menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. Langkah quick respon diterapkan untuk menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan tepat waktu.
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan, S.H., saat menjadi narasumber dalam program Dialog Interaktif Hallo Polisi di Studio I RRI Medan, Rabu (12/11/2025) sore. Dialog bertajuk “Polsek Patumbak Quick Respon Tanggapi Laporan Warga dan Ungkap Kasus” itu menyoroti upaya kepolisian dalam meningkatkan kepercayaan publik.
Dalam dialog, Iptu Omrin menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti. “Kami selalu bergerak cepat. Saat menerima laporan pencurian, petugas segera ke lokasi bersama tim Inavis, memeriksa CCTV, serta mengarahkan korban membuat laporan resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jajaran Polsek Patumbak aktif mengungkap berbagai kasus kejahatan, mulai dari pencurian bongkar rumah di kawasan Marendal dan Jalan Pertahanan hingga curanmor yang dilakukan residivis. “Sebagian besar pelaku beraksi karena faktor ekonomi. Baru-baru ini, kami juga membongkar kasus uang palsu dengan pelaku residivis,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Iptu Omrin mengimbau warga untuk waspada saat meninggalkan rumah. “Sebaiknya berkoordinasi dengan tetangga atau kepala lingkungan. Pengendara juga perlu mengunci ganda kendaraannya,” pesannya.
Ia menjelaskan bahwa laporan masyarakat dapat disampaikan langsung ke kantor Polsek Patumbak atau melalui call center 110. Selain itu, polisi rutin menggelar patroli malam untuk mencegah geng motor, begal, dan penyalahgunaan narkoba.
“Patroli ini bagian dari Commander Wish Kapolrestabes Medan. Kami juga mengajak orang tua aktif memberi edukasi agar tercipta rasa aman,” katanya.
Menutup dialog, Iptu Omrin menegaskan kesiapan Polsek Patumbak menerima kritik masyarakat. “Kami terbuka terhadap kritik sebagai bahan evaluasi demi pelayanan lebih baik. Komitmen kami tetap: tindak tegas setiap pelaku kejahatan,” pungkasnya. (AK1)

































