ATAPKOTA.COM – Kejaksaan Agung menyiapkan strategi optimal untuk menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada tahun 2026. Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., menyampaikan keynote speech dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Menyongsong Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Tahun 2026” pada Senin, 8 Desember 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Acara yang diselenggarakan Staf Ahli Jaksa Agung ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. Kegiatan ini, menurut penyelenggara, menjadi bagian dari keseriusan Kejaksaan dalam menyiapkan kelembagaan menghadapi dua regulasi besar tersebut.
Dalam paparannya, Asep menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini telah menjadi bagian penting dalam sejarah penegakan hukum pidana Indonesia. Ia menegaskan bahwa Indonesia kini memasuki fase baru setelah menyelesaikan kodifikasi hukum yang disusun berdasarkan nilai Pancasila, pengalaman penegakan hukum, dan dinamika masyarakat modern.
Asep kemudian menyoroti sejumlah isu strategis dalam implementasi KUHP Nasional. Ia menekankan pengakuan terhadap living law sebagai bagian pembaruan asas legalitas. Selain itu, ia memerinci penambahan subjek hukum pidana berupa korporasi, pengaturan baru mengenai persiapan tindak pidana, penerapan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, serta kehadiran pidana pokok baru berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Selanjutnya, Asep menyampaikan bahwa KUHAP baru juga membawa perubahan signifikan dalam aspek formil. Pembaruan tersebut mencakup penguatan due process of law, perluasan mekanisme praperadilan, penerapan keadilan restoratif di seluruh tahapan, pola koordinasi terpadu antara penyidik dan Jaksa, serta penguatan infrastruktur digital untuk mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Ia juga menekankan pentingnya memahami perluasan alat bukti sebagaimana diatur Pasal 235 Ayat (1) KUHAP baru.
Asep berharap FGD ini dapat menghasilkan gagasan konkret dan rekomendasi substantif yang mendorong kesiapan Kejaksaan dalam melaksanakan pembaruan hukum pidana nasional. (AK1)

































