ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kapolrestabes Medan Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, secara resmi menyurati Wali Kota Medan terkait pengungkapan tindak pidana narkotika di tempat hiburan malam View Tonga Bar, pada Jumat, 19 Desember 2025.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa View Tonga Bar yang beralamat di Jalan Sei Belutu Nomor 5/7, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Tempat hiburan malam tersebut juga menjadi sasaran berbagai pengaduan warga, baik secara langsung maupun melalui pemberitaan media daring dan media sosial, karena diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang berpotensi memicu tindak pidana lainnya.
Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan melakukan penindakan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat langsung dalam peredaran narkotika.
Para terduga terdiri atas dua karyawan, satu mantan karyawan yang berperan sebagai kurir, serta satu orang yang diduga sebagai bandar narkotika.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa empat butir narkotika jenis ekstasi. Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan satu orang karyawan dan dua orang penari positif mengandung narkotika,” ujar Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.
Ia menambahkan, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, lokasi View Tonga Bar telah dipasangi garis polisi (police line) dan diberlakukan status quo.
“Tempat hiburan malam ini telah menjadi perhatian serius karena berulang kali dikeluhkan masyarakat dan terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika. Untuk mencegah bertambahnya korban penyalahgunaan narkoba serta mengantisipasi potensi tindak pidana lainnya, kami merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar View Tonga Bar ditutup dan izin operasionalnya dicabut,” tegasnya.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Medan. Sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba. (AP)

































